
Tebing Tinggi | bidikinfonews.xyz/ – Abdul Wahab Sinambela (39), warga Jalan KF Tandean Lingkungan 4, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, dilaporkan ke polisi oleh seorang oknum wartawan dengan dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/554/XII/2024/SPKT/Polres Tebing Tinggi.
Melalui kuasa hukumnya, Novri Akbar, SH, dan Khairil Anwar Damanik, SH, dari N.S.A Law Firm yang berlokasi di Jalan Cemara No. 2 B, Kelurahan Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Abdul Wahab membantah tuduhan tersebut.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan kuasa hukum, kejadian bermula pada subuh, 30 Desember 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Oknum wartawan berinisial RP datang ke kediaman Abdul Wahab saat ia sedang memarut kelapa. RP merekam aktivitas tersebut menggunakan ponselnya, sembari menyatakan bahwa suara dari usaha Abdul Wahab menimbulkan kebisingan.
“Klien kami memang didatangi oleh RP yang menyatakan keberatan terhadap suara kebisingan. Saat itu, klien kami bertanya kepada RP siapa yang merasa terganggu. Klien kami menegaskan bahwa tidak ada warga sekitar, termasuk pengurus Masjid Ikhlas Tengku Hafizah yang berjarak sekitar 80 meter, yang pernah menyampaikan keberatan secara langsung. Apalagi RP menyebut alasan klien kami tidak mendengarkan suara azan,” ujar Novri Akbar, SH, didampingi Khairil Damanik, SH, dalam keterangan pers di Resto Corner Jalan Thamrin, Tebing Tinggi, Sabtu (25/1).
Bantahan Kuasa Hukum
Novri Akbar menegaskan, dari rekaman video yang diunggah di akun TikTok bernama “Rajaperkasa,” tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa oknum wartawan ini yang keberatan? Apakah ia bertugas secara resmi atau atas inisiatif pribadi? Faktanya, warga sekitar dan pengurus masjid tidak pernah melaporkan atau mengeluhkan usaha klien kami. Namun, RP justru menyatakan keberatan,” tambah Novri.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Tebing Tinggi untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami memastikan tuduhan penganiayaan terhadap klien kami tidak benar. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya, kami akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak klien kami,” tutup kuasa hukum Abdul Wahab.
Catatan
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Kuasa hukum Abdul Wahab berharap agar penyelesaian hukum dilakukan secara adil berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
( BINews )
Share Social Media