
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. (Foto: Humas Kemenag)
Jakarta | bidikinfonews.xyz / – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 16.305 jemaah haji khusus telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.467 jemaah menyelesaikan pelunasan pada tahap pertama yang berlangsung dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Sementara itu, sebanyak 1.838 jemaah melunasi pada tahap kedua yang berlangsung dari 14 hingga 21 Februari 2025.
Sebagai bentuk transparansi, Kemenag merilis daftar nama 16.305 jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus tahun 1446 H/2025 M. “Kami telah bersurat kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).
Prosedur Penggantian Jemaah Haji Khusus ‘Lunas Tunda Ganti’
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa bagi jemaah yang telah melunasi Bipih Khusus namun menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (disebut ‘lunas tunda ganti’), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat utama:
- Pengganti harus merupakan jemaah haji khusus dengan nomor urut berikutnya dalam daftar PIHK yang sama.
- Pengganti harus telah memiliki nomor porsi minimal sejak 22 Januari 2025.
“Dua syarat ini harus dipenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan telah memiliki nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.
PIHK juga diwajibkan melaporkan jemaah yang telah melunasi Bipih Khusus tahun 2025 namun mengajukan penundaan keberangkatan atau masuk dalam kategori ‘lunas tunda’ kepada Kemenag.
Prosedur Pelaporan dan Penggantian Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda
- PIHK melaporkan jemaah haji khusus ‘lunas tunda’ kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.
- PIHK mengajukan permohonan penggantian jemaah ‘lunas tunda’ kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan dokumen berikut:
- – Surat pernyataan bermeterai dari jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan.
- – Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.
3. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
4. Jika permohonan disetujui, data penggantian akan dikonfirmasi dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
5. Jika PIHK tidak memiliki pengganti, maka sisa kuota akan dialokasikan kepada jemaah lain yang siap berangkat berdasarkan daftar nomor porsi dalam database SISKOHAT.
6. Pengajuan penggantian jemaah hanya berlaku satu kali, kecuali dalam kondisi berikut:
- – Jemaah sakit atau hamil (dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit).
- – Jemaah sedang menjalankan tugas pekerjaan (dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan).
- – Jemaah dalam proses hukum.
7. Laporan dan pengajuan penggantian jemaah ‘lunas tunda’ dilakukan mulai 24 Februari hingga 7 Maret 2025 pukul 16.00 WIB melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.
Kemenag mengingatkan agar PIHK mematuhi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M serta menginformasikan regulasi ini kepada seluruh jemaah haji khusus.
“Pimpinan PIHK wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan dan memastikan setiap prosedur dipatuhi demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun ini,” pungkas Nugraha Stiawan.
( BINews )
Share Social Media