
Jakarta | bidikinfonews.xyz/ – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dinilai ilegal. Gugatan ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap kebijakan PHK yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa PHK terhadap ribuan hingga puluhan ribu karyawan Sritex dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, seperti perundingan Bipartit dan tripartit. Menurutnya, proses PHK seharusnya diawali dengan perundingan antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja, serta difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo. Namun, dalam kasus ini, hal tersebut tidak dilakukan.
“Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, mekanisme PHK harus dimulai dengan perundingan Bipartit yang memiliki notulen resmi. Pertanyaannya, apakah ada notulen perundingan antara serikat pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Yang terjadi justru karyawan diminta mendaftar secara individu untuk menerima PHK. Ini sangat janggal, karena tidak ada yang namanya PHK dengan sistem pendaftaran. Jika benar demikian, maka ada indikasi intimidasi atau karyawan tidak diberikan pemahaman yang jelas mengenai mekanisme PHK,” ujar Iqbal dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa proses PHK yang benar harus melalui transparansi mengenai kondisi perusahaan. Hal ini mencakup penyebab PHK, nilai aset terakhir perusahaan, hak-hak yang seharusnya diterima karyawan, besaran pesangon, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam pembayaran pesangon, apakah kurator atau langsung dari manajemen perusahaan.
KSPI dan Partai Buruh mendesak agar pemerintah turun tangan untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan Sritex yang terdampak PHK tetap terpenuhi. Mereka juga mengajak seluruh pekerja yang terdampak untuk bergabung dalam gugatan class action ini demi mendapatkan keadilan.
Sementara itu, hingga saat ini, pihak manajemen Sritex belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, gelombang protes dari serikat pekerja terus berlanjut, menuntut kejelasan nasib para pekerja yang terdampak PHK massal ini.
Gugatan class action ini menjadi salah satu bentuk perlawanan hukum terhadap praktik PHK yang dianggap melanggar hak-hak pekerja. KSPI berharap agar kasus ini menjadi preseden penting dalam menegakkan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
( BINews )
Share Social Media