
Batam | bidikinfonews.xyz /– Aktivitas pembuatan kapal berbahan fiber berbagai ukuran yang diduga belum mengantongi izin lengkap masih berlangsung bebas di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Rabu (12/3/2025).
Saat awak media melintas di Jalan Tanjung Riau, terlihat jalan tanah dengan pagar seng mencurigakan yang menutupi lokasi tersebut. Beberapa orang tampak keluar dari dalam area tersebut. Ketika awak media mendekat, terungkap bahwa lokasi tersebut merupakan tempat pembuatan kapal berbahan fiber yang terletak di bibir pantai, dikelilingi hutan lindung, dan tak jauh dari area pemakaman.
Lokasi ini berdekatan dengan permukiman warga dan menimbulkan bau menyengat akibat bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan kapal. Selain itu, debu fiber yang dihasilkan turut mencemari udara dan berpotensi mengganggu kesehatan pernapasan masyarakat sekitar.
Saat dikonfirmasi, para pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui apakah usaha tersebut telah mengantongi izin atau belum.
“Saya kurang tahu, Pak. Ada izin atau tidak, saya baru kerja di sini. Langsung tanya bosnya saja, sekitar jam 3 nanti balik lagi,” ujar salah satu pekerja.
Namun, ketika awak media kembali ke lokasi pada waktu yang dijanjikan, pemilik usaha sulit dihubungi. Saat dihubungi melalui telepon, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Saya lagi sibuk, Pak. Ada tetangga yang kemalangan,” jawab pemilik usaha tersebut.
Pelanggaran Regulasi dan Dampak Lingkungan
Pembuatan kapal berbahan fiber (fiberglass reinforced plastics/FRP) menggunakan bahan kimia berbahaya dan alat mekanik yang berisiko tinggi. Bahkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pernah berencana melarang pengoperasian kapal angkutan berbahan fiber karena dianggap berisiko.
Selain itu, kegiatan ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Berdasarkan peraturan tersebut, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki:
– Izin Usaha yang sah
– Integrasi Izin Lingkungan
– Kajian Amdal yang melibatkan tim independen serta masyarakat terdampak
– Penetapan kriteria usaha yang berdampak terhadap lingkungan
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan pihak terkait berharap Dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti aktivitas di lokasi tersebut.
Tim Media akan terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait mengenai legalitas dan dampak dari kegiatan pembuatan kapal fiber ini.
( BINews/ D2K / Team )
Share Social Media