Medan | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara 30 mei 2025 – Kantor Advokat Henry R. H. Pakpahan, SH & Rekan resmi mengajukan surat permohonan dan pemberitahuan kepada Pemerintah Kelurahan Silalas dan Kecamatan Medan Barat terkait status kepemilikan sebidang tanah di kawasan Silalas, Kota Medan. Langkah hukum ini dilakukan atas nama klien mereka, Janto Djauhari, seorang warga Medan berusia sekitar 65 tahun yang berdomisili di Jalan Guru Patimpus, Medan Barat. Permohonan tersebut didasari atas kekhawatiran akan munculnya klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak terhadap tanah yang dimaksud. “Ini adalah langkah antisipatif dan sah secara hukum agar tidak terjadi tumpang tindih klaim atau penyalahgunaan hak atas tanah klien kami,” ujar Henry R. H. Pakpahan, SH, dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (20/5/2025). Baca Juga : Warga Protes Pemilihan Kepala Lingkungan, Diduga Tak Sesuai Perwal, Demo Kantor Lurah dan Camat Medan DenaiPowered by Inline Related Posts Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka merupakan pemilik sah tanah tersebut dan telah melampirkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk bukti kepemilikan, dalam surat yang dikirimkan. Mereka berharap pihak Kelurahan Silalas dan Kecamatan Medan Barat dapat memverifikasi serta mencatat informasi tersebut secara administratif. Surat permohonan yang dikirimkan itu juga menyertakan harapan agar pemerintah setempat dapat memberikan perlindungan hukum administratif serta menjaga ketertiban dalam pengelolaan pertanahan di wilayah tersebut. “Tanah adalah aset penting yang harus dilindungi. Sengketa bisa terjadi kapan saja jika tidak ada pencatatan dan penegasan status hukum secara resmi,” tambah Tiga Satu Gulo, S.H., M.H, yang turut menjadi kuasa hukum dalam perkara ini. Baca Juga : Mahasiswa UINSU Minta Dibebaskan dari Dakwaan Penganiayaan, Penasihat Hukum: JPU Tak Bisa Hadirkan SaksiPowered by Inline Related PostsKantor Advokat Henry R. H. Pakpahan, SH & Rekan, yang berkantor di Patumbak, Deli Serdang, dikenal aktif dalam menangani kasus-kasus pertanahan serta memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat di Sumatera Utara. Upaya ini menjadi contoh konkret bahwa perlindungan hukum atas aset pribadi sangat penting dilakukan, bahkan sebelum terjadi konflik. Masyarakat juga diimbau untuk lebih proaktif dalam mengurus legalitas aset milik mereka, khususnya dalam bentuk tanah dan bangunan. Editor: Syahrial Efendi Nasution Reporter: Bakhrizal Piliang Kontak Redaksi: 081265465705 Email : bidikinfonews23@gmail.com Share Social Media WhatsApp0 Facebook 0 Twitter/X 0 Messenger0 Email0 Pinterest0 LinkedIn0 Print0 Telegram 0 0Shares Navigasi pos Dua Warga Tebing Tinggi Ditangkap Terkait Dugaan Peredaran Narkoba, 6,8 Gram Sabu Disita Pejabat Kecamatan Medan Barat Dikecam Terkait ketidakprofesionalan dalam Penanganan Sengketa Tanah