
Jakarta | bidikinfonews.xyz/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparat Penegak Hukum (APH), dan Anggota Organisasi Masyarakat (ormas) agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha. KPK menegaskan bahwa praktik semacam ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa THR merupakan hak yang diberikan oleh perusahaan atau majikan kepada karyawan mereka sebagai bentuk tunjangan di luar gaji bulanan. Oleh karena itu, permintaan THR dari pihak yang tidak berhak, terutama ASN dan APH, dapat dianggap sebagai pemerasan atau pungutan liar (pungli).
“Aparat pemerintah, baik ASN maupun APH, sudah menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah. Oleh karena itu, mereka tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau pengusaha,” ujar Wawan Wardiana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 27 Maret 2025.
Potensi Pemerasan dan Korupsi
Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa praktik semacam ini dapat menjadi cikal bakal tindakan korupsi yang lebih besar. Ia menjelaskan bahwa permintaan THR kepada pengusaha sering kali disertai dengan iming-iming atau tekanan terselubung terkait kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha.
“Jika dibiarkan, tindakan ini bisa berkembang menjadi pemerasan yang lebih sistematis. Biasanya, permintaan semacam ini disertai dengan janji perlindungan, kemudahan izin usaha, atau bahkan ancaman terselubung. Hal ini bisa menjadi awal dari praktik korupsi yang lebih besar,” tegasnya.
Menurut Wawan, fenomena pungli atau pemerasan menjelang lebaran terjadi akibat hilangnya nilai-nilai antikorupsi, seperti kesederhanaan dan kerja keras, di kalangan oknum tertentu. Sebaliknya, yang muncul justru sifat serakah, yakni keinginan mendapatkan uang dengan cara yang mudah tanpa memedulikan aturan.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
KPK mendorong masyarakat agar tidak tinggal diam jika menghadapi atau mengetahui praktik semacam ini. Wawan meminta agar masyarakat segera melaporkan jika ada ASN, APH, atau anggota ormas yang meminta THR secara tidak sah kepada pengusaha atau warga.
“Kalau masyarakat mendapatkan perlakuan seperti ini, sebaiknya segera melapor kepada inspektorat pemerintah daerah setempat atau aparat penegak hukum terdekat. Jika oknum tersebut berada dalam kewenangan KPK, laporan bisa diajukan melalui kanal pengaduan KPK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelas Wawan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK semata, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik koruptif di sekitar mereka.
Dengan semakin gencarnya upaya pemberantasan korupsi, diharapkan budaya meminta-minta THR kepada pengusaha, yang berpotensi menjadi awal dari praktik pemerasan dan korupsi, dapat diberantas. KPK pun menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap bentuk penyimpangan yang mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
( BINews )
Share Social Media