
Batahan | bidikinfonews.xyz / Mandailing Natal – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Pasar Baru Batahan yang digelar pada Kamis (4/5/2025) di aula Kantor Camat Batahan, diwarnai isu tak sedap. Salah satu calon pengurus diduga menggunakan ijazah palsu dalam proses pencalonan.
RAT yang dihadiri unsur Muspika, Dinas Koperasi, tokoh masyarakat, dan para anggota koperasi tersebut berlangsung kurang kondusif usai mencuatnya dugaan pemalsuan dokumen dari salah satu kandidat dalam Paket A sistem pemilihan pengurus.
Ketua KUD Pasar Baru Batahan, Malvinas Ahmad, S.E., mengatakan kepada media bahwa persoalan ini menimbulkan keresahan di kalangan anggota. “Menurut AD/ART koperasi, pengurus minimal harus tamatan SLTA. Dugaan penggunaan ijazah palsu ini harus diverifikasi oleh panitia,” tegasnya.
Malvinas menambahkan, jika terbukti, persoalan ini bisa berujung pada diskualifikasi pengurus terpilih dan pembatalan hasil RAT. Ia juga menyebut adanya indikasi hubungan semenda antara calon dan anggota badan pengawas, yang menambah kecurigaan publik.
Anggota koperasi mendesak agar panitia segera bertindak tegas dan terbuka. Jika tidak, masalah ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
( BINews/ AR.Nst )
Share Social Media