
Tebing Tinggi | BidikInfoNews.xyz / –Dua orang pria berinisial B dan AGS ditangkap oleh personel Unit Intel Kodim 0204/DS dalam sebuah operasi penangkapan di kawasan padat penduduk, Jl. Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara,Sabtu (24/5/2025) sore.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB setelah personel TNI menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
Informasi awal menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum yang sering mendatangi lokasi itu, mendorong Dansub Unit Intel wilayah Tebing Tinggi Pelda MP Gultom beserta tiga anggota melakukan pengintaian. Setelah dilakukan observasi dan pelaporan berjenjang, penangkapan dilakukan bersama tiga anggota Koramil 13/Tebing Tinggi.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar dan 18 paket kecil sabu, dua unit ponsel, alat hisap (bong), dua mancis, satu kotak penyimpanan narkoba, kaca pirek, jarum suntik, uang tunai sebesar Rp110.000, satu buah KTP, dan satu dompet.
“Total berat sabu yang disita dari para tersangka mencapai 6,8 gram,” ujar salah satu sumber dari internal Kodim 0204/DS.
Dua tersangka berinisial B (43) dan Andri Gunawan Saragih (36) merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam pemeriksaan awal, Andri menyebut bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Udin Nasution yang berdomisili di Marelan, Kota Medan.
Usai ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Koramil 13/Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak TNI berharap kasus ini segera dikembangkan oleh kepolisian guna mengungkap jaringan yang lebih besar, mengingat nama yang disebut diduga merupakan bandar utama.
( BINews )
Share Social Media