Telepon Sunyi dari “Wartawan”: Ketika Berita Diminta Hilang, Bukan Dibantah.
☝☝▶️▶️ Klik Audio
Batam | bidikinfonews.xyz — Ada yang lebih licin dari tanah cut and fill di Hutan Nongsa: telepon senyap yang meminta berita dihapus. Bukan hak jawab. Bukan klarifikasi. Bukan bantahan data. Hanya satu kalimat inti: tolong hapus beritanya.
Yang menelepon, ironisnya, mengaku wartawan.
Di titik inilah jurnalisme diuji, bukan oleh kekuasaan yang telanjang, melainkan oleh sesama yang memakai atribut profesi, tapi lupa etika. Jika berita dianggap keliru, pintunya jelas: bantah dengan fakta. Jika merasa dirugikan, jalurnya terang: hak jawab. Namun yang datang justru permintaan penghapusan—seolah berita adalah status media sosial yang bisa dihapus dengan satu klik, bukan produk jurnalistik yang lahir dari observasi, verifikasi, dan nurani.
Mari kita buka kitab hukumnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) menegaskan:
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Permintaan menghapus berita tanpa proses jurnalistik yang sah, apa pun bungkusnya, adalah bentuk lain dari penyensoran—versi halus, versi sopan, versi “abang-abangan”.
Lebih jauh, Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyatakan:
“Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Bukan hak telepon.
Bukan hak bisik-bisik.
Bukan hak minta hapus diam-diam.
Hak jawab itu tertulis, terbuka, dan berbasis data.
Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan:
“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Pertanyaannya sederhana namun menusuk:
Di mana independensi ketika seorang yang mengaku wartawan justru meminta berita lenyap, bukan diuji kebenarannya?
Jika profesi wartawan direduksi menjadi tukang telepon yang menekan redaksi lain, maka Kartu Tanda Anggota (KTA) tak lebih dari kartu nama—tak bernyawa, tak bermoral.
Berita tentang dugaan aktivitas cut and fill di Hutan Nongsa bukan karangan. Ia lahir dari fakta lapangan, suara warga, dan kerangka regulasi lingkungan yang jelas. Jika ada yang merasa keberatan, silakan datang dengan dokumen izin, AMDAL, UKL-UPL, atau klarifikasi resmi dari instansi berwenang. Redaksi membuka pintu selebar-lebarnya.
Namun jika yang dibawa hanya nada tinggi dan permintaan penghapusan, izinkan kami mengutip Kode Etik Jurnalistik Pasal 6:
“Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
Tekanan—dalam bentuk apa pun—adalah saudara kandung suap. Bedanya hanya pada bentuk: yang satu amplop, yang lain telepon.
Redaksi Bidik Info News berdiri pada satu keyakinan: pers bukan alat penghapus jejak, melainkan penjaga ingatan publik. Ketika hutan digerus, ketika izin dipertanyakan, ketika lingkungan dipertaruhkan, tugas pers bukan diam—apalagi menghilang.
Jika hari ini berita diminta dihapus lewat telepon, besok mungkin kebenaran diminta dilupakan.
Dan di situlah jurnalisme harus berkata: tidak.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, namun menutup rapat pintu intervensi.
Sebab pers yang tunduk pada tekanan, bukan lagi pers—melainkan pamflet kepentingan.
( Binews )
Share Social Media