1. Pihak Pertama menyatakan setuju dan sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
2. Pihak Kedua menyatakan setuju dan sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
3. Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan berkomitmen untuk berdamai sepenuhnya.
4. Kedua belah pihak berjanji dan bersumpah tidak akan lagi saling menyakiti, baik melalui tindakan maupun ucapan, termasuk mencaci, memaki, serta melontarkan kata-kata kasar, tidak pantas, atau vulgar yang dapat melukai hati pihak lain.
5. Apabila perselisihan atau perbuatan serupa terulang di kemudian hari, kedua belah pihak siap bertanggung jawab sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Desa Wonosari, Ahmad Rudianto, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai tersebut.
“Pemerintah desa telah memfasilitasi perdamaian ini dengan sebaik-baiknya, dan Alhamdulillah kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk tidak mengulangi perselisihan ini lagi.
Saya berharap setelah ini, mereka benar-benar saling memaafkan dan tidak ada lagi perselisihan di masa depan. Mari kita jaga kerukunan antarwarga demi kemajuan Desa Wonosari bersama-sama,”ujar Ahmad.
( BINews / AR. Nst )
Share Social Media