
Karo | bidikinfonews.xyz/ – Kasus sengketa tanah semakin memanas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ketika Sunardi, pemilik sah sebidang tanah seluas 13.000 meter persegi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Munte, melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh Abdi Tarigan dan rekan-rekannya. Tanah yang diwarisi dari keluarganya tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 150 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Karo, memberikan Sunardi hak hukum penuh atas lahan tersebut.
Sunardi menjelaskan bahwa sengketa ini bermula pada tahun 1983, ketika orang tuanya membeli lahan tersebut secara sah. Selama bertahun-tahun, tanah itu dikelola dan dijaga oleh keluarganya tanpa masalah. Pada tahun 2021, sebagai satu-satunya ahli waris, Sunardi menerima tanah tersebut secara resmi dari orang tuanya, sesuai dengan keputusan keluarga yang sah. Sertifikat yang diterbitkan oleh BPN menjadi bukti kuat hak kepemilikan Sunardi.
Namun, situasi berubah ketika Abdi Tarigan, yang sebelumnya hanya meminta izin untuk melewati tanah milik Sunardi dengan alasan akses menuju ladangnya, mulai menggarap lahan tersebut tanpa persetujuan pemilik sah. Ketegangan meningkat ketika Abdi mengklaim bahwa sebagian dari tanah milik Sunardi adalah milik nenek moyangnya.
Ketika dikonfirmasi oleh media, Abdi Tarigan menegaskan bahwa tanah tersebut adalah warisan turun-temurun keluarganya. “Itu tanah nenek moyang kami, kami memiliki bukti surat-suratnya. Silakan buat laporan, tanah itu sedang dalam proses perkara,” ujar Abdi. Namun, hingga saat ini, Abdi belum menunjukkan dokumen resmi yang dapat membatalkan kekuatan hukum sertifikat milik Sunardi.
Merasa haknya dilanggar, Sunardi melaporkan dugaan penyerobotan tanah ini ke Polres Tanah Karo. Tindakan Abdi dinilai sebagai pelanggaran terhadap pasal 385 ayat 1 yang melanggar hak kepemilikan yang sah. Selain itu, Sunardi juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polsek Munte dan meneruskan laporan ini hingga ke Polda Sumatera Utara. Ia berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan objektif dan tegas.
“Saya adalah pemilik sah yang memiliki SHM yang terdaftar dan sah. Mengapa Abdi Tarigan bisa mengklaim tanah yang sudah jelas atas nama saya?” ungkap Sunardi, mengekspresikan kekecewaannya. Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga menciptakan ketidakadilan yang berpotensi meresahkan masyarakat setempat.
Pihak Sunardi mendesak agar proses hukum segera dilakukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak miliknya tidak dilanggar tanpa alasan yang sah. Sengketa ini mencerminkan urgensi penegakan hukum yang konsisten dalam melindungi hak-hak kepemilikan masyarakat. Menurut Sunardi, kasusnya bukan sekadar konflik pribadi, melainkan cerminan perlunya kepastian hukum dalam perlindungan hak tanah warga.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepolisian dalam melindungi hak-hak kepemilikan masyarakat yang sah, terutama di wilayah-wilayah rawan konflik agraria seperti Kabupaten Karo. Jika tidak segera diselesaikan, kasus ini dikhawatirkan dapat memicu ketegangan lebih lanjut di masyarakat, mengingat isu tanah adalah isu sensitif yang sering kali berdampak luas.
Sunardi berharap agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi, berkomitmen untuk terus memperjuangkan haknya sebagai pemilik yang sah hingga titik terakhir. “Saya mengandalkan hukum yang ada. Saya hanya ingin hak saya dihormati sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
( BINews )
Share Social Media