
Batam | bidikinfonews.xyz / 8 Februari 2025 – Kondisi Taman Batu Selicin yang dibangun menggunakan anggaran DPR-RI melalui pokok pikiran (Pokir) anggota dewan, Ibu Csl, kini memprihatinkan. Alih-alih menjadi ruang terbuka hijau yang nyaman bagi masyarakat, taman tersebut justru tampak kumuh dan berantakan.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan banyaknya tumpukan kardus bekas, meja pedagang kaki lima, serta sampah yang berserakan. Sejumlah warga mengeluhkan kondisi ini dan mempertanyakan urgensi pembangunan taman tersebut.
“Sebenarnya apa sih manfaatnya taman ini? Sekarang malah jadi tempat penitipan barang dan sampah pedagang kaki lima,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Pembangunan fasilitas publik dengan menggunakan anggaran negara seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Jika pengelolaannya buruk hingga menyebabkan fasilitas menjadi kumuh dan tidak terawat, hal ini bisa berpotensi melanggar beberapa aturan hukum yang berlaku, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
– Pasal 34 : Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien.
– Pasal 38 : Perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
– Pasal 34 : Pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar teknis dan keselamatan.
– Pasal 35 : Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
– Pasal 21 : Pengelolaan aset negara harus dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
– Pasal 22 : Penyalahgunaan aset negara bisa dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 69 : Perbuatan yang merusak lingkungan hidup dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar.
– Pasal 70 : Gangguan terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat bisa dikenakan sanksi hingga 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini. Jika tidak segera ditangani, keberadaan taman yang seharusnya menjadi sarana rekreasi dan penghijauan malah akan semakin terbengkalai dan kehilangan fungsinya. ( BINews/ Team )
Share Social Media