
Batam | bidikinfonews.xyz / 9 Februari 2025 – Taman Boulevard Jodoh yang dibangun dengan anggaran APBD sebesar Rp 2,2 miliar kini tampak kumuh dan tidak terawat. Ironisnya, kawasan yang seharusnya menjadi ruang publik tersebut justru berubah menjadi lapak pedagang kaki lima yang disewakan kepada perorangan.
Menanggapi hal ini, Panglima Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Riau, Hasan Petir, angkat bicara dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Taman ini dibangun dengan uang rakyat melalui APBD, tetapi kini malah dijadikan tempat berjualan dengan sistem sewa yang dikelola oleh perorangan, bukan pemerintah. Ini jelas tidak sesuai dengan peruntukannya dan harus segera ditertibkan,” tegas Hasan Petir.
Ia menekankan bahwa praktik jual beli lapak di area taman dapat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
– Pasal 34 : Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien.
– Pasal 38 : Setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Pasal 157 : Pemerintah daerah wajib mengelola aset daerah secara efektif dan efisien.
– Pasal 158 : Penyalahgunaan aset daerah dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
– Pasal 21 : Barang milik negara harus dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel.
– Pasal 22 : Penyalahgunaan aset negara dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
4. Undang-Undang No. 28 Tahun 1959 tentang Pemakaian Barang Milik Negara
– Pasal 4 : Barang milik negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara.
– Pasal 5 : Penyalahgunaan barang milik negara dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.
Hasan Petir berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk menertibkan kondisi taman serta menindak tegas pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan aset negara ini.
“Saya meminta agar pemerintah dan aparat segera turun tangan untuk mengembalikan fungsi taman ini sesuai peruntukannya. Jangan sampai anggaran rakyat terbuang sia-sia dan justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil terhadap permasalahan ini.
( BINews/ D2K/ Team )
Share Social Media