
Medan | bidikinfonews.xyz / 11 Mei 2025 – Seorang wanita muda di Kota Medan melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan tindak penganiayaan. Korban, Ans (23), warga Jalan Langgar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, M.IK
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah mereka. Dalam laporannya ke Polsek Medan Baru, Ans mengaku dipukul di bagian kepala dan lengan kanan serta ditendang di paha dan perut, hingga mengalami luka memar dan rasa sakit.
“Ibu mertua saya sempat melerai, tapi setelah itu saya malah diusir dari rumah,” ujar Ans. Dalam kondisi trauma, ia mendatangi rumah Kepala Lingkungan (Kepling) untuk meminta bantuan, sebelum akhirnya dijemput oleh orang tuanya.
Laporan Ans diterima pihak kepolisian pada hari yang sama pukul 16.46 WIB, dan telah tercatat dengan nomor LP/B/375/V/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Saat ini, kasus sedang ditangani oleh pihak kepolisian dengan mengacu pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Anisa berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum.
( BINews / B. Piliang )
Share Social Media