Tumpukan sampah di jalan protokol Kota Medan menimbulkan bau, ancaman kesehatan, dan pertanyaan tentang kinerja DLH serta kepemimpinan Pemko Medan.
Medan | bidikinfonews.xyz / — Sumatera Utara, Rabu–Jumat (31/12/2025–2/1/2026).
Kota Medan tampak kumuh. Aroma sampah menyengat di jalan protokol, tumpukan plastik, kardus, dan sisa makanan berserakan, menjadi pemandangan harian bagi warga dan pengendara. Fenomena ini menimbulkan keluhan masyarakat dan mempertanyakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta kepemimpinan Pemko Medan.
Setiap pagi warga Kota Medan melewati trotoar dan jalan protokol yang kini dipenuhi sampah. Aroma tak sedap, pemandangan kumuh, dan potensi penyakit menjadi “teman” warga sehari-hari.
Dari Jalan Skip, Gatot Subroto, Karya, Denai, Mandala By Pass, HM Yamin, hingga Arif Rahman Hakim, tumpukan sampah seakan menegaskan lemahnya pengelolaan kota.
“Kami merasa risih dan muak. Walaupun katanya sampah nanti diangkut petugas, tetap saja lingkungan jadi kotor, kumuh, dan tidak sehat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pengemudi ojol Zainal (49) menambahkan :“Medan jorok, kumuh. Sampah berserakan di mana-mana di pinggir jalan. Ini bukan sehari dua hari, tapi hampir setiap hari.”
Fakta Lapangan — Sampah Menjadi Pemandangan Harian
Tim Bidik Info News melakukan pemantauan langsung ke titik-titik rawan sampah. Pola yang muncul hampir seragam: sampah dibuang di pinggir jalan, dibiarkan berjam-jam hingga berhari-hari, dan armada pengangkut tampak tidak memadai.
Peraturan Daerah Kota Medan No. 7 Tahun 2024 melarang pembuangan sampah sembarangan, dengan sanksi pidana hingga 3 bulan atau denda Rp10 juta bagi perorangan. UU No. 18 Tahun 2008 juga menegaskan larangan membuang sampah sembarangan.
Namun kenyataannya, aturan ini tampak hanya terpasang di dokumen, sementara di lapangan:
– Rambu larangan tidak terlihat
– Pengawasan jarang dilakukan
– Penegakan sanksi hampir nihil
“Jika sampah bisa bicara, mungkin ia akan bertanya: ‘Untuk apa Perda dibuat, jika kami tetap dibiarkan tinggal di pinggir jalan?’”
— Refleksi Tim Bidik Info News
Hukum dan Tanggung Jawab yang Menguap
DLH Kota Medan bertanggung jawab atas pengelolaan sampah, sedangkan camat dan lurah wajib melaporkan kondisi wilayah secara berkala. Namun, dari investigasi :
– Koordinasi antarinstansi lemah
– Sanksi hukum terhadap warga diterapkan sporadis
– Kegagalan birokrasi dibiarkan tanpa konsekuensi
Kepala Biro Bidik Info News Medan, Bakhrizal Piliang, menegaskan:
“Kami menilai kinerja DLH sangat buruk. Sampah menumpuk tiap hari, padahal ini sudah tanggung jawab mereka. Pemko Medan harus menindaklanjuti fakta di lapangan.”
Dalam konteks hukum administrasi, pembiaran berulang dapat dikategorikan maladministrasi atau kelalaian jabatan, terutama bila menimbulkan dampak kesehatan dan sosial.
Dampak Sosial dan Psikologis
Sampah yang berserak bukan sekadar masalah fisik. Dampaknya terasa pada psikologi dan kesehatan warga :
– Risiko penyakit kulit dan saluran pernapasan
– Gangguan estetika dan psikologis
– Penurunan kualitas ruang hidup dan kenyamanan warga
“Setiap pagi saya naik ojek, lihat sampah berserakan, hati jadi risih. Rasanya kota ini terlupakan,” kata Zainal.
Kota yang bersih bukan hanya soal armada dan jadwal pengangkutan, tapi simbol kepedulian dan integritas birokrasi.
Refleksi Filosofis dan Ajakan Perubahan
Sampah adalah cermin moral dan budaya kota. Ketika pengelolaan sampah gagal :
* Integritas birokrasi diuji
* Kesadaran warga diuji
* Kepemimpinan diuji
“Kebersihan kota adalah cermin integritas pejabat dan kualitas pelayanan publik. Ketika pengelolaan sampah gagal, integritas birokrasi diuji,” refleksi Tim Bidik Info News
Ajakan perubahan:
– Pemko Medan menegakkan Perda No. 7 Tahun 2024 dan UU No. 18 Tahun 2008 secara konsisten
– DLH meningkatkan pengawasan, koordinasi, dan transparansi
– Camat & Lurah menindak pelanggaran dan melaporkan kondisi wilayah
– Warga berperan aktif menjaga kebersihan
Kota yang bersih bukan sekadar slogan, tapi simbol kota beradab, peduli, dan berwibawa.
1. Fakta lapangan : Sampah menumpuk, warga risih, kota kumuh
2. Analisis hukum : Kesenjangan regulasi vs praktik, dugaan maladministrasi, kelalaian pejabat
3. Refleksi filosofis : Sampah sebagai cermin moral, budaya, dan kepemimpinan
Redaksi Bidik Info News menegaskan:
Tulisan ini bukan tuduhan, melainkan peringatan publik berbasis fakta dan regulasi, dengan hak jawab terbuka bagi Pemko Medan dan DLH.
( Binews / B. Piliang )
Share Social Media
