Batam | bidikinfonews.xyz / – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang disertai kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial DPA (25), warga asal Lampung. Rekonstruksi berlangsung Kamis (15/1/2026) di Mess Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, didampingi Unit Reskrim, Binmas, dan Provost Polsek Batu Ampar. Hadir pula Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra, bersama tim jaksa penuntut umum. Perwakilan penasihat hukum hadir melalui Puteri Maya Rumanti selaku kuasa hukum dari perwakilan Hotman 911.
Empat Tersangka, 97 Adegan Direka Ulang
Penyidik menghadirkan empat tersangka dalam rekonstruksi tersebut, masing-masing:
– Wilson alias Koko
– Anik Istiqomah / Meylika alias Mami
– Salmiati alias Papi Charles
– Puteri Angelina alias Papi Tama
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebanyak 97 adegan direka ulang di sejumlah titik lokasi berbeda. Adegan tersebut menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari interaksi awal hingga dugaan penyiksaan terhadap korban.
Rangkaian Peristiwa dalam Rekonstruksi
Menurut penyidik, sejumlah peristiwa yang direka ulang meliputi :
– Tahap wawancara terhadap korban
– Kegiatan ritual di dalam kamar
– Pembuatan video yang diduga rekayasa
– Pemaksaan pembuatan surat pernyataan dan permintaan maaf
– Terjadinya kekerasan fisik berulang di beberapa titik lokasi
Tim penyidik menduga rangkaian kejadian berlangsung selama beberapa hari dan berujung pada kematian korban.

Temuan Jaksa dan Pengamanan Rekonstruksi
Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, menyampaikan bahwa jaksa telah mempelajari BAP sebelum rekonstruksi berlangsung.
“Dari uraian babak demi babak dalam 97 adegan yang tertuang di BAP yang telah kami pelajari, korban mulai mengalami kekerasan sejak sekitar adegan ke-15,” ujarnya.
Rekonstruksi berjalan dalam pengamanan ketat untuk mencegah keresahan warga sekitar yang turut menyaksikan.
Sebelum kegiatan dimulai, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menegaskan komitmen jajarannya.
“Kami akan melaksanakan rekonstruksi hari ini secara maksimal, tuntas, dan profesional sesuai dengan BAP,” katanya.
Pendalaman Pasal 340 KUHP
Atas dugaan keterlibatan mereka, keempat tersangka dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Bunyi Pasal 340 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, antara lain:
– Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
– Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
– Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan untuk proses penuntutan. Ancaman hukuman terhadap para tersangka mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
( Binews / D2K )
Share Social Media