

Medan | bidikinfonews.xyz — Sabtu, 4 Oktober 2025.
Sebagai pejabat publik, seorang kepala sekolah semestinya bersikap terbuka dan tidak menghindar dari awak media. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, serta memiliki fungsi sebagai kontrol sosial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Namun, Kepala Sekolah SMP Negeri 29 Medan, yang berlokasi di Jalan Benteng Hulu, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, diduga kerap sulit ditemui dan terkesan menghindar ketika dikonfirmasi awak media.

Seorang sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan pemotongan gaji terhadap pekerja kebersihan, guru honor, hingga penjaga sekolah.
Pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, awak media kembali mendatangi SMP Negeri 29 Medan untuk mengonfirmasi terkait penggunaan Dana BOS, sebagaimana laporan sejumlah siswa dan warga sekitar. Selain itu, tim juga meninjau langsung kondisi sekolah yang tampak kurang terawat.

Dari pantauan lapangan, lingkungan sekolah terlihat kumuh. Sampah berserakan di sudut halaman, drainase penuh sampah hingga air tidak mengalir. Beberapa bagian tiang bangunan sudah keropos dimakan rayap sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan siswa. “Kalau dibiarkan, sewaktu-waktu bisa roboh karena tiangnya sudah rusak,” ujar salah seorang warga sekitar.
Ketika wartawan mencoba menemui kepala sekolah, petugas penerima tamu menyebutkan pimpinan sekolah sedang rapat. Namun, setelah ditunggu lebih dari satu jam, petugas kembali menyampaikan bahwa kepala sekolah sudah meninggalkan lokasi dan ruang kerjanya dalam keadaan terkunci.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan. Jika seorang kepala sekolah kerap menghindar dari konfirmasi wartawan, bukan tidak mungkin ada persoalan yang tengah ditutupi. Ditambah lagi dengan kondisi infrastruktur sekolah yang rusak, fasilitas tidak terawat, dan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Bidik Info News menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, kami mendesak Dinas Pendidikan Kota Medan bersama aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, KPK, serta Inspektorat Medan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 29 Medan.
( Team Redaksi )
Share Social Media