
Jakarta | bidikinfonews.xyz / 25 Februari 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menyita uang senilai Rp565 miliar dari sembilan tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat praktik korupsi yang merugikan sektor perdagangan dan perekonomian nasional.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2), Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar, serta Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPK dan TPPU) Gunawan Sumarsono, memamerkan tumpukan uang hasil sitaan tersebut.
Harli Siregar menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sejak tahun lalu. “Kami berhasil mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam proses impor gula. Total uang yang berhasil disita mencapai Rp565 miliar, yang berasal dari sembilan tersangka swasta yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Qohar menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan seiring dengan pendalaman bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. “Kami akan terus mengejar para pihak yang terlibat agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kebijakan impor gula yang diduga diwarnai praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kemendag pada periode 2015-2016. Para tersangka diduga memberikan suap agar mendapatkan kuota impor gula dengan cara yang tidak sah, yang akhirnya merugikan negara dan mengganggu stabilitas harga gula di pasar domestik.
Kejaksaan Agung memastikan akan terus menindak tegas setiap pelaku korupsi yang merugikan negara, termasuk menelusuri aset lain yang terkait dengan kasus ini. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
( BINews )
Share Social Media