Atas tindakan tersebut, Yayasan melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/2787/XI/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 24 November 2025. Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Hingga kini, pemeriksaan saksi masih dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur.
Yayasan juga menyebut Ombudsman Republik Indonesia telah memberikan saran kepada Menteri Agama RI agar membatalkan KMA karena ditemukan unsur maladministrasi, baik dari sisi prosedur maupun substansi kebijakan.
Dalam petitumnya, Yayasan meminta PTUN Jakarta menunda pelaksanaan KMA hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penundaan ini diharapkan mengembalikan kondisi hukum ke status quo serta menghentikan seluruh tindakan pengambilalihan sepihak terhadap Madrasah Pembangunan.
“Langkah hukum ini ditempuh untuk mencegah penguasaan aset pendidikan masyarakat tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah,” demikian pernyataan tertulis Yayasan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Bidik Info News masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kementerian Agama RI dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta guna memenuhi prinsip keberimbangan.
Narahubung : Andi S – 081283819767
( Binews )
Share Social Media
