Oleh : Syahrial Efendi Nasution. C. BJ.,C.EJ.,C.In. Pimpinan Umum Bidik Info News.
Tebingtinggi | bidikinfonews.xyz / 27 November 2025 – Di tengah berkembangnya dinamika hukum, sosial, dan informasi di Indonesia, ada satu ironi yang sering muncul dalam percakapan publik: masyarakat sering menyamakan istilah firma, pengacara, dan Pers, seolah-olah ketiganya memiliki posisi, fungsi, dan legitimasi hukum yang sama.
Padahal ketiganya berdiri di atas fondasi hukum yang berbeda, dibentuk oleh regulasi yang berbeda, membawa tanggung jawab berbeda, dan menjalankan mandat berbeda untuk kepentingan masyarakat, negara, dan ruang publik.
Kebingungan ini tidak lahir dari ruang kosong. Ia muncul karena penyebaran informasi legal yang tidak merata, pendidikan masyarakat yang masih minim terkait struktur hukum, serta fenomena sosial di mana sebagian pelaku profesi menyebut dirinya sebagai bagian dari salah satu struktur tanpa memahami dasar legalitasnya.
Pertanyaan nya kemudian bukan lagi sekadar teknis :
Apa perbedaan Firma, Pengacara, dan Pers?
Melainkan lebih jauh:
Siapa di antara ketiganya yang paling memiliki dasar legal formal dan pengakuan negara?
Untuk memahami hal ini, kita harus menelusuri landasan yuridis, fungsi sosial, serta legitimasi kelembagaan masing-masing.
FIRMA : Badan Usaha yang Berdiri di Ranjang Administrasi, Bukan Profesi.
Firma adalah salah satu bentuk persekutuan usaha yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan mekanisme legalisasi perusahaan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Firma merupakan bentuk kerja sama dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan tanggung jawab yang sifatnya tak terbatas (unlimited liability).
Dalam praktik sehari-hari, firma dapat menjalankan berbagai jenis usaha, termasuk :
* Firma hukum
* Firma kontraktor
* Firma perdagangan
* Firma jasa konsultan.
Namun, ada satu hal yang harus digarisbawahi :
Firma bukan profesi dan bukan bukti keahlian. Firma hanyalah wadah legal administratif yang mengizinkan pihak tertentu menjalankan usaha secara formal.
Firma dapat dibentuk oleh siapa saja yang memenuhi syarat administratif seperti :
1. Membuat akta pendirian melalui notaris
2. Mendaftar ke sistem administrasi badan hukum Kemenkumham
3. Memiliki nomor induk berusaha
4. Mematuhi regulasi perpajakan dan tata usaha negara.
Tetapi keberadaan firma tidak otomatis menunjukkan kompetensi.
Seorang tukang bangunan sekalipun, bila ia membentuk firma secara legal, maka firma itu tetap dianggap sah. Karena itu posisi firma dalam hierarki hukum bukan berada pada wilayah otoritas profesi, melainkan berada di ranah badan usaha yang berlandaskan administrasi.
Di sinilah perbedaan pertama muncul :
Firma diakui negara sebagai bentuk entitas bisnis, bukan sebagai pelaku profesi tertentu.
PENGACARA: Profesi Penegak Hukum dengan Kewenangan dan Imunitas Khusus.
Tidak seperti firma, profesi pengacara — atau secara hukum disebut Advokat — memiliki dasar legal yang kuat yaitu:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-undang ini menyatakan bahwa pengacara adalah bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.
Seorang pengacara tidak bisa asal menyebut dirinya advokat tanpa proses formal dan persyaratan yang ketat, seperti:
* Mengikuti pendidikan profesi advokat
* Lulus ujian organisasi advokat
* Melakukan magang di kantor hukum minimal 2 tahun
* Mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi.
Barulah setelah itu ia sah bekerja sebagai advokat.
Peran advokat bukan hanya sekadar membela klien di pengadilan.
Mereka mengemban tugas mulia yakni menjaga keseimbangan antara negara dan warga negara agar keadilan tidak hanya menjadi jargon hukum tetapi hadir sebagai kenyataan sosial.
Selain itu advokat memiliki Hak istimewa (privilege) berupa hak imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan. Ini bukan hak absolut, namun bentuk perlindungan agar pengacara tidak dikriminalisasi ketika membela pihak yang rentan.
Karena itu advokat berada pada posisi unik :
ia bukan pegawai negara, namun memiliki status sebagai salah satu unsur aparat penegak hukum bersama jaksa, Hakim, dan Polisi.
Dengan demikian pengacara adalah aktor hukum dengan pengakuan formal tertinggi di antara tiga entitas ini.
PERS: Pilar Demokrasi yang Diperkuat oleh Undang-Undang.
Jika pengacara berada di wilayah penegakan hukum, maka Pers berada pada ranah informasi dan demokrasi.
Profesi wartawan dan lembaga media dilindungi oleh:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers memiliki mandat besar:
* Menyampaikan informasi publik
* Menjalankan fungsi kontrol sosial
* Mengawasi penyelenggara negara
* Mengedukasi publik dan menjaga hak masyarakat atas informasi.
Lembaga Pers harus berbentuk badan hukum yang sah, bukan perorangan apalagi sekadar komunitas tanpa legalitas. Wartawan pun tidak bekerja tanpa etika — mereka tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, dan apabila terjadi sengketa pemberitaan maka penyelesaiannya bukan melalui kepolisian tetapi melalui Dewan Pers.
Inilah bedanya:
Pers tidak kebal hukum, namun memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda karena fungsinya sebagai penyampai informasi publik.
Dalam demokrasi, Pers adalah penjaga ruang publik agar tidak dikuasai kebohongan, intimidasi, dan manipulasi kekuasaan.
Hierarki Pengakuan Negara: Mana yang Paling Tinggi?
Jika kita melihat dari sisi regulasi profesi dan mandat hukum, maka posisi ketiga entitas ini dapat dilihat secara berurutan:
Tingkatan,Entitas, Pengakuan Hukum dan Fungsi.
1. Pengacara / Advokat :
Diatur oleh UU Advokat, memiliki imunitas, bagian dari penegak hukum dan Penegakan keadilan.
2. Pers / Wartawan :
Diatur UU Pers, dilindungi Dewan Pers Kontrol sosial & informasi publik.
3. Firma :
Diakui hanya sebagai badan usaha,administratif Legalitas bisnis.
Dengan demikian, firma berada di urutan terakhir karena ia bukan profesi, sementara pengacara dan pers berada pada level profesi hukum dan sosial yang diatur undang-undang.
Penutup:
Legalitas Boleh Diurus, Tetapi Integritas Harus Dijaga.
Pada akhirnya, yang menentukan manfaat sebuah entitas bukan hanya legalitas, tetapi integritas pelakunya.
Sebab:
* Firma tanpa etika hanya menjadi tempat transaksi penuh manipulasi.
* Pengacara tanpa moral berubah menjadi pembela kejahatan, bukan pembela keadilan.
* Pers tanpa nurani menjelma menjadi corong propaganda, bukan penjaga kebenaran.
Negara mengakui ketiganya, tetapi masyarakat menilai berdasarkan manfaat yang diberikan.
Karena itu, baik advokat, pemilik firma, maupun wartawan — semuanya memikul tanggung jawab sosial yang tidak boleh disalahgunakan.
Bidik Info News.xyz — Menyampaikan Fakta, Menjaga Nurani, Exclusive Akurat Berimbang.
Share Social Media
