Tebing Tinggi | Bidik Info News.xyz/ Sumatera Utara 26Juni 2025. https://bidikinfonews.xyz/wp-content/uploads/2025/06/20250626_200550-1.wav 👆👆▶️ Klik Audio Seiring beredarnya kabar di tengah masyarakat terkait pencopotan Direktur PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi, Khoirudin Hasibuan pada 27 Mei 2025 lalu, serta penunjukan Hadi Sucipto sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur PDAM Kebijakan pencopotan Dirut PDAM sebelumnya disambut dengan berbagai respon dari masyarakat. Banyak warga mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Walikota Tebing Tinggi, Irdian Saragih,S.E, yang dinilai mendengarkan keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif air yang sempat diberlakukan dan menimbulkan keresahan. pengangkatan Hadi Sucipto sebagai PLT Direktur Beberapa warga menilai bahwa sosok Hadi Sucipto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Produksi dan Pengolahan Air PDAM turut bertanggung jawab atas kualitas pelayanan air yang selama ini dikeluhkan. “Penunjukan seorang PLT adalah langkah sementara untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan daerah. Hadi Sucipto dipilih karena memiliki pengalaman teknis yang cukup lama di bidang produksi air bersih, dan dianggap mampu menjaga roda organisasi berjalan sambil menunggu proses seleksi definitif Dirut PDAM. Baca Juga : Plt Labuhanbatu Mendukung Kegiatan Yang Mencerdaskan AnakPowered by Inline Related PostsPDAM Komitmen Perbaiki Pelayanan. Di tempat terpisah, Hadi Sucipto selaku PLT Dirut PDAM Tirta Bulian, saat dihubungi Bidik Info News, menyampaikan bahwa dirinya lebih kurang 1 bulan baru menjabat sebagai PLT Direktur PDAM dan ia menyampaikan tidak ingin terlalu larut dengan isu-isu yang berkembang. Ia memilih fokus untuk membenahi pelayanan air bersih di Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan,Permenkes tentang air bersih merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur standar kualitas air bersih dan minum di Indonesia. Beberapa peraturan penting terkait air bersih antara lain: Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Permenkes No. 2 Tahun 2023 mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Baca Juga : Fenomena Pasar Malam Berkedok Judi di Tebing Tinggi: Masyarakat Diminta Bijak MenyikapiPowered by Inline Related Posts“Yang pasti saya siap bekerja secara profesional. Tugas utama saya saat ini adalah memastikan distribusi air lancar, kualitas air lebih baik, juga memastikan tidak ada lagi keluhan terkait kebocoran – kebocoran pipa air,serta mendengarkan semua aspirasi masyarakat. Soal isu-isu yang tidak berdasar, biarlah itu menjadi ranah penegak hukum jika ada yang merasa perlu dibuktikan,” pungkasnya. ( BINews ) Share Social Media WhatsApp0 Facebook 0 Twitter/X 0 Messenger0 Email0 Pinterest0 LinkedIn0 Print0 Telegram 0 0Shares Navigasi pos Respon Cepat Wali Kota Medan Terkait Aduan Masyarakat Soal Padamnya Lampu Jalan, Sekda Disposisikan ke Dinas Perhubungan PLT Direktur PDAM Tirta Bulian Tegaskan Komitmen Perbaikan Pelayanan Air Bersih untuk Warga Tebing Tinggi