MANDAILING NATAL | BINews – Menyikapi kondisi kabut asap yang melanda wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan kebijakan untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421/3400/Disdikbud/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Melalui surat edaran itu, seluruh satuan pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, diinstruksikan untuk sementara waktu menghentikan pembelajaran tatap muka dan melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang belum membaik akibat kabut asap.
PJJ Bukan Berarti Libur Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Mhd Faisal Situmorang, M.K.M., menegaskan bahwa pengalihan kegiatan belajar mengajar ke sistem PJJ bukan berarti peserta didik diliburkan.
Proses pembelajaran tetap harus berlangsung dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Para pendidik juga diwajibkan tetap memberikan materi pembelajaran, bimbingan, serta menjalin komunikasi secara berkala dengan peserta didik selama kegiatan belajar dilaksanakan dari rumah.
“Pembelajaran tetap berjalan, hanya saja dilaksanakan dari rumah. Peserta didik tetap mendapatkan materi dan bimbingan dari pendidik,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.
Sekolah Diminta Menyiapkan Mekanisme PJJ
Untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan efektif, setiap satuan pendidikan diminta menyusun mekanisme pelaksanaan PJJ secara terencana dan teratur.
Mekanisme tersebut mencakup penyusunan jadwal dan durasi pembelajaran, penyediaan materi serta bahan ajar yang sesuai, sistem penilaian perkembangan peserta didik, komunikasi antara pendidik, peserta didik, dan orang tua, serta pendampingan selama kegiatan belajar di rumah.
Metode pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi geografis, ketersediaan sarana, serta akses teknologi di masing-masing wilayah. Pelaksanaan PJJ dapat dilakukan secara daring melalui platform pembelajaran digital maupun secara luring dengan menggunakan modul atau bahan ajar cetak.
Fleksibilitas tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa terkendala keterbatasan akses internet maupun fasilitas pendukung lainnya.
Kepala Sekolah dan Orang Tua Diminta Berperan Aktif
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab mengawasi serta memastikan kegiatan PJJ berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Koordinasi dengan komite sekolah dan orang tua juga menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran pembelajaran dari rumah. Sinergi antara pihak sekolah dan keluarga diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang kondusif meskipun kegiatan belajar mengajar tidak berlangsung di ruang kelas.
Selain itu, seluruh warga sekolah diimbau untuk mengutamakan kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap masih mengganggu.
Upaya tersebut penting dilakukan untuk meminimalkan paparan asap yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan, khususnya bagi anak-anak.
Laporan Pelaksanaan PJJ Menjadi Bahan Evaluasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal juga meminta setiap satuan pendidikan menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan PJJ, kendala yang dihadapi, serta hasil pelaksanaannya.
Laporan tersebut harus disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal pada rentang waktu 15–17 Oktober 2026. Hasil laporan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pertimbangan dalam menentukan langkah dan kebijakan selanjutnya sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Sementara itu, hal-hal yang belum diatur dalam surat edaran tersebut akan disampaikan melalui arahan terpisah apabila diperlukan.
Kebijakan pengalihan pembelajaran ini diharapkan dapat menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal.
Masyarakat, khususnya para orang tua, diharapkan turut mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah serta mengingatkan anak-anak untuk menjaga kesehatan selama kondisi kabut asap masih berlangsung.
Semoga kondisi udara di Kabupaten Mandailing Natal segera membaik sehingga kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan secara normal. Tetap jaga kesehatan dan semangat belajar bagi seluruh anak-anak Mandailing Natal.
( AR. Nst )
Share Social Media