
Batam | bidikinfonews.xyz / – Sejumlah pedagang ikan bakar yang berjualan di pinggir jalan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menuai keluhan dari warga setempat. Aktivitas mereka dianggap melanggar aturan dan memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di area tersebut.
Menurut pengendara yang enggan disebutkan namanya, keberadaan lapak-lapak pedagang ikan bakar sering kali menyebabkan kemacetan, terutama pada malam hari. Ia mengungkapkan kesulitan saat melintasi kawasan itu karena jalan yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas kendaraan dipenuhi oleh lapak dagangan.
“Jalan ini diperlebar dan diperbaiki bukan untuk pedagang dan parkir kendaraan sembarangan. Seharusnya digunakan untuk kendaraan melintas. Kondisi ini sangat mengganggu,” ujarnya.
Kondisi ini juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengguna sepeda motor dan mobil. Warga berharap pemerintah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Batam, segera mengambil tindakan sebelum situasi semakin parah.
Parkir di pinggir jalan jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan beberapa pasal, antara lain:
Pasal 34, 35, dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Larangan menggunakan ruang manfaat jalan untuk memarkirkan kendaraan.
Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Larangan parkir sembarangan yang melanggar rambu-rambu atau marka, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan beberapa lapak pedagang memanfaatkan badan jalan untuk menata barang dagangan mereka. Selain itu, kendaraan para pembeli yang parkir sembarangan menambah kepadatan di kawasan tersebut, terutama pada sore dan malam hari saat arus lalu lintas sedang tinggi.
Pemerintah Kota Batam diharapkan dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kemacetan arus lalu lintas di kawasan tersebut. Salah satu solusinya adalah mengarahkan para penikmat ikan bakar untuk memarkir kendaraan mereka di area parkir Utama Houseware yang masih luas.
Namun, tampaknya pemerintah Kota Batam mengabaikan masalah ini, membiarkan pedagang beroperasi tanpa menghiraukan pengguna jalan. Warga pun bertanya-tanya, ada apa di balik situasi ini sehingga pedagang ikan bakar tidak dapat ditertibkan.
( BINews/D2K )
Share Social Media