Batam | bidikinfonews.xyz / – Sejumlah pedagang ikan bakar yang berjualan di pinggir jalan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menuai keluhan dari warga setempat. Aktivitas mereka dianggap melanggar aturan dan memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di area tersebut.
Menurut pengendara yang enggan disebutkan namanya, keberadaan lapak-lapak pedagang ikan bakar sering kali menyebabkan kemacetan, terutama pada malam hari. Ia mengungkapkan kesulitan saat melintasi kawasan itu karena jalan yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas kendaraan dipenuhi oleh lapak dagangan.
“Jalan ini diperlebar dan diperbaiki bukan untuk pedagang dan parkir kendaraan sembarangan. Seharusnya digunakan untuk kendaraan melintas. Kondisi ini sangat mengganggu,” ujarnya.
Kondisi ini juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengguna sepeda motor dan mobil. Warga berharap pemerintah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Batam, segera mengambil tindakan sebelum situasi semakin parah.
Parkir di pinggir jalan jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan beberapa pasal, antara lain:
Pasal 34, 35, dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Larangan menggunakan ruang manfaat jalan untuk memarkirkan kendaraan.
Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Larangan parkir sembarangan yang melanggar rambu-rambu atau marka, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.
Share Social Media