Serdang Bedagai | bidikinfonews. xyz – Sebuah insiden kebakaran terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026, sekira pukul 00.10 WIB, menimpa satu unit rumah hunian milik Bapak Mhd. Adellyn Syahputra yang berlokasi di Dusun IV, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kejadian ini dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 00.30 WIB di hari yang sama.
Sesegera setelah menerima laporan, personel Polsek Tebing Tinggi beserta tim Identifikasi Tempat Kejadian Perkara (Inafis) Polres Tebing Tinggi segera bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan pengamanan dan pengecekan awal.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para saksi mata, peristiwa bermula ketika Saksi Bahri (60 tahun), yang saat itu sedang bertugas menjaga keamanan di kawasan Perumahan Vila Mutiara Indah, melihat kepulan asap tebal membumbung dari arah rumah milik Mhd. Adellyn Syahputra. Saksi tersebut kemudian bersama warga lainnya segera mendatangi sumber asap, dan sesampainya di lokasi, api sudah terlihat membesar dan melalap bagian belakang bangunan rumah tersebut.
Menyadari api sudah mulai merambat dengan cepat, Saksi Fendi (54 tahun) yang juga berada di lokasi langsung menghubungi jajaran terkait di Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi untuk meminta bantuan pemadaman. Tidak lama kemudian, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tebing Tinggi tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 01.00 WIB dan segera melakukan operasi pemadaman.
Selain memanggil bantuan damkar, saksi juga berusaha menghubungi pemilik rumah, Mhd. Adellyn Syahputra (37 tahun), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamatkan di Dusun II, Desa Paya Pasir. Diketahui pada saat peristiwa terjadi, rumah tersebut sedang dalam keadaan kosong dan tidak ada penghuni di dalamnya.
Berkat upaya cepat dari tim pemadam kebakaran dan bantuan warga sekitar, api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya. Hingga saat ini, situasi di lokasi dinyatakan aman dan telah terkendali. Tidak ada laporan mengenai korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini.
Selain kedua saksi tersebut, keterangan juga diperoleh dari saksi lainnya, yaitu David (40 tahun), wiraswasta yang berdomisili di Gang Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut serta memperkirakan kerugian materi yang dialami pemilik rumah.
(BINews / FZL)
Share Social Media