Medan | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara — Senin, 22 Desember 2025, Persoalan bantuan sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran kembali mencuat ke permukaan. Dugaan kuat mengarah pada data penerima yang stagnan, tidak diperbarui, dan minim verifikasi lapangan, sehingga banyak warga prasejahtera justru terpinggirkan dari hak dasar mereka sebagai penerima bantuan negara.
Salah satu potret nyata ketimpangan tersebut dialami Asrin Parinduri (68), warga Lingkungan 6, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Di usia senjanya, Asrin terpaksa bertahan hidup di sebuah gubuk reyot yang jauh dari kata layak huni, tanpa jaminan kesejahteraan dari pemerintah.
Rumah yang telah ia tempati selama kurang lebih 43 tahun itu hanya berdinding papan lapuk penuh tambalan, beratapkan jerami, dengan lantai semen yang sebagian besar telah hancur. Saat hujan turun, air kerap masuk ke dalam rumah, memaksa Asrin beradaptasi dengan kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatannya.

Ironisnya, di tengah kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan, Asrin mengaku belum pernah menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun, baik dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Medan, maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Sudah puluhan tahun saya tinggal di sini. Bantuan dari pusat sampai daerah tidak pernah saya terima. Dari kelurahan pun tidak pernah ada,” ungkap Asrin dengan nada pasrah kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Diduga Lemahnya Pendataan di Tingkat Lingkungan
Kasus yang dialami Asrin bukanlah cerita tunggal. Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan distribusi Bansos, di mana bantuan justru diduga kerap diterima oleh warga yang secara ekonomi tergolong mampu, sementara masyarakat miskin ekstrem terlewatkan.
Sorotan pun mengarah pada proses pendataan di tingkat bawah, khususnya peran Kepala Lingkungan (Kepling) yang menjadi ujung tombak dalam menghimpun dan mengusulkan data warga penerima bantuan. Validitas data yang disampaikan ke tingkat kelurahan dan kecamatan dinilai tidak akurat dan minim pembaruan, sehingga membuka ruang ketidakadilan dalam penyaluran bantuan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pendataan dilakukan berbasis fakta lapangan atau sekadar mengandalkan data lama yang tidak pernah diverifikasi ulang?
Share Social Media