Ket gmbr : Presiden Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat ( DPP LIRA) Andi Syafrani. SHI.,MCCL.,CLA.

Medan | bidikinfonews. xyz/ 15 November 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 173/A/KPTS/DPP-LIRA/XI/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat sementara (Pjs) Dewan Pimpinan Daerah LIRA Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dalam surat keputusan tersebut, DPP LIRA memutuskan memberhentikan Dedek Susanto dari jabatan Bupati LIRA Kabupaten Serdang Bedagai dan menunjuk Erwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk memimpin organisasi di tingkat kabupaten tersebut.

Keputusan ini diambil setelah DPP LIRA melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan sejumlah laporan masyarakat, termasuk laporan dugaan pencemaran limbah oleh PKS PT TSP di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, yang sebelumnya telah diperkuat dengan laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Polda Sumatera Utara dan sejumlah bukti awal.

Presiden DPP LIRA, Andi Syafrani
SHI.,MCCL.,CLA., ketika dikonfirmasi, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah organisasi untuk menjaga integritas serta fungsi kontrol sosial.

“LIRA berdiri untuk membela kepentingan masyarakat. Ketika ada laporan masyarakat, sikap dan langkah setiap pejabat daerah harus sejalan dengan semangat itu. DPP LIRA berkewajiban memastikan setiap unsur organisasi tetap independen dan tidak memihak,” ujar Andi Syafrani.

Ket, gmbr : Gubernur DPW SUMUT LIRA Rizaldi Mavi Urutan 3 dari kiri bersama Erwandi urutan pertama dari kiri

DPW LIRA Sumatera Utara sebelumnya telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan indikasi pencemaran limbah berulang. Namun, menurut DPP LIRA, sikap pejabat DPD LIRA Sergai dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar organisasi terkait independensi dan fungsi kontrol sosial.

Gubernur DPW LIRA Sumut, Rizaldi Mavi, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah masukan kepada DPP. Ia menegaskan bahwa langkah perbaikan internal adalah hal yang wajar dalam sebuah organisasi sosial.

“Evaluasi jabatan adalah mekanisme organisasi. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan. Tujuannya bukan menghukum, tetapi memastikan LIRA konsisten sebagai lembaga kontrol sosial,” tegas Rizal.

Selain kasus lingkungan, DPP LIRA juga menyinggung adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan Dana Desa yang masuk ke Polres Tebing Tinggi pada 27 Oktober 2025. Dalam penanganannya, DPP LIRA menilai terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur organisasi.

Dasar keputusan ini merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LIRA, Rapat Pleno Harian DPP LIRA pada 11 November 2025, serta surat-surat DPW LIRA Sumut yang berkaitan dengan evaluasi kepemimpinan di DPD LIRA Serdang Bedagai.

Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, Erwandi resmi ditugaskan sebagai Plt. Bupati LIRA Serdang Bedagai dengan mandat penuh untuk melaksanakan tugas administratif, memperkuat fungsi kontrol sosial, dan melakukan pembenahan internal hingga ditetapkannya pejabat definitif.

DPP LIRA menegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku sejak tanggal penetapan dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.

Share Social Media
0Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?