
Siak | bidikinfonews.xyz – Dugaan perampasan hak atas tanah milik puluhan petani di Kabupaten Siak mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Lembaga tersebut dilaporkan telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Bupati Siak terkait persoalan tersebut, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Surat pertama bernomor 875/MD.00.00/K/XI/2025 dikirim pada 20 November 2025, disusul surat kedua bernomor 178/MD.00.00/K/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Kedua surat tersebut ditujukan kepada Bupati Siak, Afni Zulkifli, guna meminta klarifikasi atas dugaan pengambilalihan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan, yakni PT Arara Abadi.
Langkah Komnas HAM ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Doral Berkarya Tanjung Medan (Poktan Dobetame). Mereka mengaku hak atas tanah yang telah lama dikelola dirampas atau diambil alih secara terstruktur, sistematis, dan masif, tanpa adanya kesepakatan yang adil maupun skema bagi hasil.
Komnas HAM menilai persoalan agraria tersebut perlu ditangani secara serius, terlebih berpotensi melanggar hak asasi manusia. Hal ini menjadi sorotan, mengingat Kabupaten Siak selama 10 tahun berturut-turut memperoleh predikat Kabupaten Peduli HAM dari pemerintah pusat.
Dalam suratnya, Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Siak dan manajemen PT Arara Abadi menjelaskan proses yang melatarbelakangi perubahan status ratusan hektare lahan pertanian milik masyarakat di Kampung Dosan menjadi perkebunan eukaliptus (akasia). Perubahan tersebut disebut didasarkan pada Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) yang disahkan oleh Kementerian Kehutanan.
Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas dan proses pengalihan lahan seluas sekitar 767 hektare yang diklaim milik 67 petani. Lahan tersebut diketahui memiliki alas hak dan telah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun kemudian dijadikan objek kerja sama antara Gapoktan Hutan Kampung Dosan dengan PT Arara Abadi.
Situasi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai peran pemerintah kampung yang dinilai mengetahui status kepemilikan lahan tersebut. Di sisi lain, Bupati Siak sebelumnya pernah menjabat sebagai staf ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada era Siti Nurbaya Bakar, serta terlibat dalam penguatan program perhutanan sosial yang ditujukan sebagai solusi konflik agraria.
Komnas HAM mendorong semua pihak untuk membuka ruang dialog guna mencari penyelesaian yang adil dan transparan, serta menghormati hak-hak masyarakat. Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan kehutanan maupun perkebunan di Provinsi Riau sendiri telah lama menjadi persoalan yang berulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak terkait dua surat yang telah dilayangkan oleh Komnas HAM tersebut.
Komnas HAM berharap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya masyarakat yang mengklaim hak atas lahan tersebut.
( RZL )
Share Social Media
