
Siak | bidikinfonews.xyz / Di balik polemik kompensasi lahan petani Doral, muncul satu pertanyaan mendasar yang kini menjadi sorotan : siapa sebenarnya yang berwenang mengikat perjanjian atas nama perusahaan?
Fakta persidangan dalam perkara perdata yang diajukan petani membuka tabir penting. Dalam putusan Pengadilan Negeri, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), dengan pertimbangan bahwa pihak yang membuat kesepakatan tidak memiliki kewenangan formal untuk mewakili perusahaan.
Artinya, kesepakatan yang selama ini dijadikan dasar oleh petani, secara hukum dianggap tidak memiliki kekuatan mengikat.
Di sinilah letak persoalan yang lebih dalam—sebuah ruang abu-abu antara janji dan kewenangan.
Antara Janji dan Legalitas
Bagi petani, kesepakatan bukan sekadar dokumen, melainkan harapan yang lahir dari pertemuan yang disaksikan oleh aparatur pemerintah. Namun secara korporasi, legalitas berbicara lain.
Jika benar hanya Direksi yang memiliki kewenangan mengikat perusahaan, maka pertanyaan berikutnya muncul:
Mengapa proses kesepakatan tetap dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang?
Apakah masyarakat telah diberi pemahaman utuh tentang hal tersebut?
Di titik ini, relasi antara perusahaan dan masyarakat tampak tidak berada dalam posisi yang setara.
Peran Aparatur Pemerintah
Keterlibatan aparatur dari tingkat kampung hingga kecamatan dalam proses kesepakatan turut menjadi perhatian. Dalam banyak kasus, kehadiran pemerintah sering dimaknai masyarakat sebagai bentuk legitimasi.
Namun, ketika kesepakatan itu kemudian dipersoalkan secara hukum, posisi masyarakat menjadi rentan.
Apakah aparatur hanya berperan sebagai fasilitator?
Ataukah kehadiran mereka justru memperkuat keyakinan masyarakat terhadap kesepakatan yang ternyata belum tentu sah secara hukum?
Pertanyaan-pertanyaan ini masih menunggu jawaban.
Catatan Redaksi
Dalam perspektif yang lebih luas, kasus ini bukan sekadar sengketa kompensasi, melainkan potret relasi kuasa antara korporasi besar dan masyarakat lokal.
Di satu sisi, pembangunan infrastruktur adalah kebutuhan. Namun di sisi lain, keadilan bagi masyarakat tidak boleh menjadi variabel yang dikorbankan.
( BINews / RZL )
Share Social Media
