Terduga Pelaku berinisial RP 29 tahun saat di interogasi di Ruang penyidikan polres tebingtinggi

Tebing Tinggi | bidikinfonews.xyz /– Aparat kepolisian dari Polres Tebing Tinggi bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Perumahan BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang, Lingkungan IV, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban diketahui bernama Nita Rika Irawati Gultom (43), seorang buruh harian lepas, yang meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, SH, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, pada Rabu (15/4/2026) menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak begitu menerima laporan.

“Begitu laporan diterima, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.

Berkat koordinasi antara Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Rambutan, keberadaan terduga pelaku akhirnya berhasil dilacak. Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan yang bersangkutan di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang diduga dipicu oleh emosi setelah terjadi perselisihan dengan korban terkait unggahan di Media sosial Facebook.

Barang Bukti sebilah Sangkur yang di gunakan Pelaku saat menghabisi Nyawa Korban

Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku diduga menggunakan sebilah pisau sangkur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang ditemukan di sekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami motif secara menyeluruh. Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana pasal 458 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

( BINews / FZL )

Share Social Media
0Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?