Batam | bidikinfonews. xyz – Praktik penarikan biaya parkir di kawasan Pasar Mustafa, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, kini menjadi sorotan dan menuai keluhan dari para pengunjung.
Sejumlah oknum juru parkir di lokasi tersebut kedapatan kerap memungut uang retribusi tanpa memberikan karcis resmi kepada pengendara, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan kesaksian warga yang ditemui di lokasi, setiap kali kendaraan roda dua maupun roda empat berhenti, oknum juru parkir langsung menghampiri untuk menagih biaya parkir. Namun, saat pengunjung meminta struk atau karcis sebagai bukti pembayaran yang sah, mereka kerap berdalih dengan berbagai alasan, termasuk mengaku tidak memiliki karcis atau stoknya habis.
“Setiap kali ke sini pasti diminta uang parkir. Tapi begitu kami minta karcisnya, jawabannya selalu tidak ada atau sudah habis. Anehnya, jika kami menolak membayar karena tidak diberikan karcis, sikap mereka langsung berubah tidak ramah dan terkesan memaksa,” ujar salah satu pengunjung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Fenomena yang disebut warga sebagai “karcis gaib” ini memunculkan keraguan masyarakat terhadap keabsahan pungutan tersebut.
Sesuai peraturan daerah yang berlaku, karcis retribusi merupakan bukti sah bahwa uang yang disetorkan pengunjung akan masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebaliknya, jika pungutan dilakukan tanpa disertai karcis resmi, muncul dugaan kuat bahwa uang yang terkumpul dari ratusan kendaraan setiap harinya justru mengalir ke kantong pribadi oknum, bukan disetorkan ke kas pemerintah daerah.
Warga kini mendesak Dinas Perhubungan Kota Batam beserta instansi terkait untuk segera melakukan peninjauan dan penertiban di kawasan Pasar Mustafa.
Masyarakat berharap praktik yang merugikan ini dapat segera diberantas demi menjamin kepastian hukum serta melindungi hak dan kewajiban warga dalam pelayanan umum.
( BINews )
Share Social Media