Pusako | BINews / Siak Sri Indrapura — Sebanyak 30 perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan Hutan) Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, menggelar rapat istimewa untuk memperkuat kembali susunan kepengurusan organisasi, Minggu (6/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung Olahraga Kampung Dosan tersebut membahas penguatan struktur organisasi yang dinilai belum berjalan optimal sejak 2023. Kegiatan berlangsung secara musyawarah dalam suasana kekeluargaan.
Rapat tersebut turut didampingi Perkumpulan Elang, sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Riau.
Perwakilan Perkumpulan Elang, Adam, mengatakan rapat istimewa tersebut bukan merupakan agenda untuk membubarkan kepengurusan sebelumnya. Menurutnya, forum tersebut bertujuan memperkuat kembali susunan personalia agar organisasi dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Rapat istimewa ini tidak membubarkan kepengurusan yang lama, tetapi memperkuat kembali susunan personalia agar organisasi yang sudah lebih dari tiga tahun kami dampingi ini dapat segera bekerja sesuai AD/ART dan SOP,” ujar Adam kepada Media BINews.
Ia menilai keberadaan Gapoktan Hutan memiliki peran penting sebagai wadah masyarakat petani dalam menjalankan program pengelolaan hutan serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota.
“Organisasi ini memiliki visi dan misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. Karena itu, pengelolaan organisasi harus dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai aturan,” katanya.
Susunan Kepengurusan Masa Bakti 2026–2031
Dalam rapat yang berakhir sekitar pukul 17.00 WIB tersebut, peserta menyepakati susunan kepengurusan Gapoktan Hutan Kampung Dosan untuk masa bakti 2026–2031.
Pengurus:
Ketua Umum: Syamsudin
Ketua I: H. Zalik Aries
Ketua II: Johan Supriadi
Ketua III: Jhon Hendri
Sekretariat:
Sekretaris Umum: Rizal Lubis
Sekretaris I: Helmi Adeyan
Sekretaris II: Arifin
Bendahara:
Bendahara Umum: H. M. Ilyas
Bendahara I: Romi Wahdi Ramadhan
Bendahara II: Vitra Wahyudi
Setelah penguatan struktur kepengurusan tersebut, Ketua Umum Gapoktan Hutan Kampung Dosan, Syamsudin, melalui Sekretaris Umum Rizal Lubis, menyampaikan harapan agar seluruh jajaran pengurus dapat menjalankan tugas secara proporsional, transparan, dan bertanggung jawab.
Rizal mengatakan kepengurusan masa bakti 2026–2031 diharapkan dapat mendorong pelaksanaan program kemitraan kehutanan di Kampung Dosan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut berkaitan dengan SK Nomor 3153/MENLHK.PSKL/PKPS/PSL.0/3/2023 tentang Persetujuan Kemitraan Kehutanan antara PT Arara Abadi dan Gapoktan Hutan Kampung Dosan.
Menurut Rizal, persetujuan kemitraan tersebut perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip amanah, transparansi, serta kepentingan masyarakat. Ia berharap program tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan kehutanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kami, dengan kepengurusan yang sudah diperkuat ini, tim dapat bekerja kembali secara proporsional dan transparan. Apa yang menjadi tujuan pemerintah melalui program kemitraan kehutanan dapat dilaksanakan dengan amanah dan sejujur-jujurnya,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kemitraan kehutanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program tersebut.
Dengan terbentuknya kepengurusan masa bakti 2026–2031, Gapoktan Hutan Kampung Dosan diharapkan dapat kembali menjalankan fungsi organisasinya secara optimal serta menjadi wadah masyarakat dalam mengelola program kemitraan kehutanan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.
( RZL )
Share Social Media