Johan Supriadi (Ketua Poktan Dobetame )
Siak,Sri Indrapura | bidikinfonews. xyz / Riau 11 Juli 2026 – Konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari dua dekade antara 76 kepala keluarga anggota Kelompok Tani Doral Berkarya Tanjung Medan (Poktan Dobetame) dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi kembali mencuat.
Para petani mengaku khawatir kehilangan lahan pertanian yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan keluarga mereka, serta menduga adanya kepentingan politik yang melatarbelakangi penyelesaian yang tidak berpihak pada mereka.
Ketua Poktan Dobetame, Johan Supriadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami anggotanya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan yang telah mereka garap turun-temurun.
“Saya kasihan jika ratusan keluarga di Kampung Dosan terpaksa harus menikmati hasil yang menurut kami diperoleh dengan cara yang tidak benar,” ujar Johan kepada Media Bidik Info News.
Johan menjelaskan, lahan yang selama ini dikelola kelompok tani kini justru dinyatakan sebagai hak penguasaan perusahaan.
Kondisi ini dinilai telah menggerus hak dasar para petani untuk bekerja, mencari nafkah, dan mempertahankan kelangsungan hidup keluarganya.Perjuangan mempertahankan hak atas lahan pun semakin dirasakan berat oleh para petani.
Mereka menduga terdapat keberpihakan sejumlah oknum pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kampung Dosan serta pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu dan perusahaan, dibandingkan hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak Poktan Dobetame, dan hingga saat ini belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Selain itu, Poktan Dobetame mempertanyakan pelaksanaan Program Perhutanan Sosial melalui skema Kemitraan Kehutanan antara PT Arara Abadi dan Gapoktan Hutan Kampung Dosan. Program yang disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3153/MENLHK.PSKL/PKPS/PSL.0/3/2023 tanggal 27 Maret 2023 seluas 1.132 hektare itu, ternyata mencakup wilayah lahan yang selama ini mereka kuasai. Padahal, nama-nama anggota Poktan Dobetame sama sekali tidak tercantum sebagai peserta dalam kemitraan tersebut.
Johan menambahkan, seluruh anggotanya telah mendaftarkan diri secara resmi untuk mengikuti program tersebut.
Namun, mereka menduga nama-nama mereka sengaja tidak dimasukkan dalam daftar peserta yang disahkan.
“Jika alasannya kami warga pendatang dan hasil verifikasi memang tidak memenuhi syarat untuk ikut program kemitraan, kami bisa mengerti dan tidak keberatan. Tapi jangan sampai tanah yang sudah kami kelola dan miliki bukti penguasaan selama puluhan tahun justru dialihkan untuk kepentingan program tersebut tanpa melibatkan kami,” tegasnya.
Ia menegaskan, penguasaan lahan para anggotanya telah didukung dengan dokumen administrasi resmi yang dikelola oleh Pemerintah Kampung Dosan.
Karena merasa haknya diabaikan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna memperoleh perlindungan hukum yang adil dan objektif.
Sebagian besar anggota kelompok tani pada prinsipnya mendukung pelaksanaan Program Perhutanan Sosial yang digagas pemerintah, sebagai salah satu jalan keluar untuk mengakhiri konflik berkepanjangan dengan pihak perusahaan.
Mereka juga bersedia mengikuti seluruh proses pendataan dan verifikasi teknis yang dilakukan pihak berwenang, dengan syarat seluruh pihak yang benar-benar memiliki hak atas lahan dilibatkan secara adil dalam skema kemitraan tersebut.
Johan menjelaskan, proses pendataan awal dilakukan dengan pendampingan dari Perkumpulan Elang serta seorang staf ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kini menjabat sebagai Bupati Siak.
Saat itu, seluruh anggota kelompok telah menyerahkan dokumen bukti penguasaan lahan kepada tim verifikasi. Namun, hasil yang diterima justru jauh dari harapan: para pemilik lahan asli tidak dilibatkan dalam skema kemitraan yang telah disahkan.
“Mereka terlihat sangat mahir mengurus segala hal, namun tega berbuat tidak adil untuk menghilangkan hak kami memiliki dan mencari nafkah di atas tanah yang telah kami kelola selama puluhan tahun,” ujar salah satu anggota Poktan Dobetame dengan nada kecewa.
( BINews / RZL )
Share Social Media