Batahan,Mandailing Natal | BINews — Kasus meninggalnya Fauzana Arima Nasution, balita berusia 1 tahun 8 bulan, setelah dirujuk dari Puskesmas Batahan ke RS Permata Madina, Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara, terus menuai pertanyaan. Kali ini, Sapril, salah seorang petugas Puskesmas Batahan yang mendampingi proses rujukan, menyampaikan kronologi kejadian kepada wartawan Media Bidik Info News. Selasa 20/10/2026.

Kesaksian Sapril menambah informasi penting mengenai perjalanan rujukan, upaya pengurusan administrasi melalui program Universal Health Coverage (UHC), serta situasi yang menurut keterangannya terjadi ketika pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Madina.

Dalam keterangannya, Sapril mengungkapkan bahwa sebelum diberangkatkan menuju rumah sakit rujukan, Fauzana terlebih dahulu mendapatkan pertolongan di Puskesmas Batahan. Pasien disebut telah dipasangi infus dan diberikan oksigen oleh petugas medis yang bertugas.

Adapun petugas yang disebut berada dalam proses pelayanan tersebut adalah dr. Nanda, dr. Infandri, Najamuddin atau Naja, serta Sapril yang bertugas mendampingi pasien selama proses rujukan.

Setelah mendapatkan pertolongan awal, Fauzana kemudian dibawa menuju RS Permata Madina di Panyabungan dengan harapan memperoleh penanganan lanjutan yang dibutuhkan.

Namun, menurut Sapril, persoalan justru muncul ketika mereka tiba di rumah sakit.

Ket poto : Kenangan Alm, Fauzana Arima Nst, Bersama Ayah nya Hidayat Aridho Nst, Semasa Hidupnya

DATA UHC DIKIRIM, SURAT RUJUKAN DISERAHKAN, NAMUN KELUARGA DISEBUT MENUNGGU

Sapril menjelaskan bahwa data pasien telah dikirimkan melalui UHC sebelum atau dalam proses rujukan. Setibanya di IGD RS Permata Madina, ia mengaku kembali menyampaikan bahwa data pasien telah dimasukkan melalui program tersebut dan menyerahkan surat rujukan kepada petugas rumah sakit.

Ia kemudian menunggu bersama keluarga pasien dan berharap proses penerimaan serta penanganan medis segera dilakukan.

Menurut keterangannya, mereka juga menunggu kedatangan petugas UHC bernama Selvi yang disebut bertugas di RS Permata Madina.

Akan tetapi, Sapril mengaku bahwa selama kurang lebih satu jam menunggu di ruang IGD, pasien belum memperoleh penanganan sebagaimana yang mereka harapkan. Pada saat yang sama, menurut Sapril, petugas rumah sakit mempertanyakan administrasi dan menyampaikan bahwa ruangan telah penuh.

Situasi tersebut, jika sesuai dengan kronologi yang disampaikan, menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana proses penanganan pasien rujukan dalam kondisi gawat darurat ketika terdapat persoalan administrasi dan keterbatasan ruangan?

Apakah kondisi klinis pasien telah dinilai segera setelah tiba? Apakah tindakan medis awal telah dilakukan selama proses administrasi berlangsung? Dan bagaimana status kepesertaan UHC pasien diproses oleh pihak rumah sakit?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan catatan pelayanan, dokumen rujukan, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.

SAPRIL UNGKAP KONDISI KRITIS, PERTOLONGAN DISEBUT DILAKUKAN KETIKA PASIEN SUDAH TIDAK BERNYAWA

Dalam kesaksiannya kepada wartawan, Sapril menyampaikan bahwa pertolongan yang ia lihat berupa penggunaan tempat tidur beroda, alat bantu pernapasan berupa balon resusitasi, pemberian oksigen, serta tindakan kompresi dada dilakukan ketika Fauzana sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan menurut pengamatannya.

“Setelah pasien sudah tidak ada nyawanya lagi, barulah petugas IGD terlihat sibuk memberikan pertolongan. Dokter memberikan bantuan menggunakan tempat tidur beroda, alat bantu pernapasan berupa balon, oksigen, dan melakukan tekanan dada pada pasien,” demikian inti keterangan Sapril kepada wartawan.

Ia juga menyebut seorang dokter perempuan dan seorang perawat perempuan turut terlibat dalam upaya pertolongan tersebut.

Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting yang perlu diklarifikasi secara medis. Perlu dipastikan kapan kondisi pasien dinilai memburuk, kapan tindakan resusitasi dimulai, apa hasil pemeriksaan awal, serta bagaimana urutan tindakan medis yang dilakukan sejak pasien tiba di IGD hingga dinyatakan meninggal dunia.

Pengamatan Sapril merupakan keterangan dari seseorang yang mendampingi pasien, tetapi penentuan waktu dan kelayakan tindakan medis harus merujuk pada dokumentasi pelayanan serta pemeriksaan pihak yang kompeten.

Dalam kasus yang menyangkut keselamatan seorang balita, setiap menit dalam kronologi menjadi penting untuk ditelusuri. Karena itu, keterangan keluarga dan pendamping rujukan perlu dipertemukan dengan catatan medis serta penjelasan resmi rumah sakit agar fakta yang sebenarnya dapat diungkap.

PERTANYAAN TAJAM SOAL UHC: MENGAPA DOKUMEN DISEBUT UMUM?

Selain mempersoalkan waktu tunggu dan penanganan di IGD, Sapril juga mempertanyakan status administrasi pasien setelah tiba di rumah sakit.

Menurut keterangannya, ia telah menyampaikan bahwa data Fauzana dikirimkan melalui UHC dan menyerahkan surat rujukan kepada petugas rumah sakit. Namun, Sapril mengaku melihat keterangan “UMUM” pada bagian kanan atas dokumen rumah sakit.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana status pembiayaan pasien dicatat dan apakah proses administrasi UHC telah diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Sapril mempertanyakan, jika data pasien memang telah dikirimkan melalui UHC, mengapa dokumen yang dilihatnya mencantumkan status “UMUM”?

“Mana data UHC yang dikirimkan melalui Puskesmas Batahan? Kalau akhirnya melalui umum juga, bagaimana sebenarnya proses administrasinya?” demikian inti pertanyaan yang disampaikan Sapril.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kekecewaan yang lebih besar bagi keluarga pasien.

Namun, pencantuman status “UMUM” pada suatu dokumen, jika benar demikian, belum dengan sendirinya membuktikan adanya pembohongan atau penyimpangan. Diperlukan pemeriksaan dokumen secara lengkap untuk memastikan jenis dokumen tersebut, status administrasi pasien saat diterima, proses verifikasi UHC, dan alasan pencantuman status tersebut.

Yang perlu dijawab secara terbuka adalah apakah proses administrasi UHC telah berjalan sebagaimana mestinya dan apakah persoalan administrasi apa pun berdampak terhadap pelayanan medis yang diterima pasien.

Dua persoalan itu harus diperiksa secara serius, tetapi juga harus dibedakan. Status administrasi pasien dan kualitas penanganan medis merupakan hal yang saling berkaitan dalam pelayanan, namun masing-masing membutuhkan bukti dan penilaian yang tepat.

JANGAN SAMPAI ADMINISTRASI MENGALAHKAN KESELAMATAN PASIEN

Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat harus mendapatkan penilaian klinis dan pertolongan sesuai kebutuhan medisnya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (1), mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa.

Karena itu, penjelasan mengenai kondisi ruangan yang penuh tidak cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan dalam perkara ini. Hal yang perlu dipastikan adalah bagaimana pasien ditangani sesuai kondisi klinisnya ketika tiba di IGD, tindakan apa yang diberikan, serta apakah terdapat jeda penanganan dan apa penyebabnya.

Jika benar terdapat penundaan pertolongan yang tidak sesuai standar, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Namun, untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran atau kelalaian, diperlukan pemeriksaan rekam medis, kronologi pelayanan, keterangan tenaga medis, dan bukti lainnya.

Jangan sampai keluarga yang sedang berjuang menyelamatkan anaknya justru kehilangan kepastian mengenai pelayanan yang diterima. Dalam kondisi darurat, pasien membutuhkan penanganan medis sesuai prioritas klinis, sementara urusan administrasi harus diselesaikan melalui mekanisme yang tidak menghambat pertolongan yang diperlukan.

RS PERMATA MADINA DAN PENGELOLA UHC PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN

Berdasarkan keterangan Sapril, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat klarifikasi resmi dari pihak RS Permata Madina dan pihak yang menangani administrasi UHC.

Pertama, bagaimana kronologi penerimaan Fauzana di IGD sejak pasien tiba hingga dinyatakan meninggal dunia?

Kedua, kapan pemeriksaan awal dilakukan dan tindakan medis apa yang diberikan selama pasien berada di ruang IGD?

Ketiga, apakah terdapat waktu tunggu sebelum tindakan medis dilakukan, dan jika ada, apa penyebab serta dasar pertimbangannya?

Keempat, bagaimana proses verifikasi data UHC pasien dan mengapa, menurut keterangan pendamping rujukan, terdapat dokumen yang mencantumkan status “UMUM”?

Kelima, apakah seluruh proses pelayanan telah didokumentasikan dan dapat ditelaah oleh pihak berwenang untuk menjawab pertanyaan keluarga?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kejelasan kepada keluarga, meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, dan memastikan apakah terdapat kekurangan dalam pelayanan yang perlu diperbaiki.

Redaksi Media Bidik Info News memberikan ruang kepada manajemen RS Permata Madina, petugas UHC terkait, dan pihak Puskesmas Batahan untuk menyampaikan klarifikasi serta melengkapi kronologi sesuai fakta yang dapat diverifikasi.

Apabila keluarga mengajukan pengaduan, Dinas Kesehatan dan instansi berwenang lainnya diharapkan menindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak.

KELUARGA BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN, PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Kesaksian Sapril membuka sejumlah pertanyaan baru dalam peristiwa meninggalnya Fauzana Arima Nasution. Keterangan mengenai waktu tunggu di IGD, proses administrasi UHC, dan waktu dimulainya pertolongan kini perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh.

Keluarga telah kehilangan seorang anak yang masih berusia 1 tahun 8 bulan. Dalam keadaan seperti ini, yang mereka butuhkan bukan sekadar ungkapan belasungkawa, melainkan penjelasan yang terang mengenai apa yang terjadi ketika mereka mencari pertolongan.

Masyarakat pun berhak mengetahui apakah pelayanan telah berjalan sesuai standar, sepanjang informasi disampaikan dengan tetap menghormati kerahasiaan medis dan hak semua pihak.

Jangan biarkan pertanyaan keluarga berhenti tanpa jawaban. Jangan pula menetapkan kesalahan sebelum bukti diperiksa. Yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan, pemeriksaan yang serius, dan pertanggungjawaban apabila pelanggaran terbukti.

Media Bidik Info News akan terus mendorong pemberitaan yang berimbang dan penelusuran fakta atas kasus ini, termasuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait.

Semoga almarhumah Fauzana Arima Nasution mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan.

( Team Redaksi Bidik Info News )

Share Social Media
2Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?