Mandailing Natal | BINews — Meninggalnya Fauzana Arima Nasution, balita berusia 1 tahun 8 bulan yang merupakan putri dari Koordinator Wilayah (Korwil) Media Bidik Info News Kabupaten Mandailing Natal, Hidayat Aridho Nasution, menuai sorotan serius dari praktisi Hukum sekaligus Dewan Pembina Media Bidik Info News, Ir. Pahala Sitorus, S.H.,M.H.,M.M.

Pahala Sitorus angkat bicara terkait informasi mengenai pelayanan di RS Permata Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang menjadi rumah sakit tujuan rujukan almarhumah. Ia menilai informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh pemerintah daerah, terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, agar persoalan pelayanan terhadap pasien dalam kondisi darurat tidak berhenti pada polemik dan saling menyalahkan.

Saat dikonfirmasi awak media Bidik Info News pada Selasa (20/10/2026), Pahala terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian almarhumah.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Saya turut berduka cita atas meninggalnya ananda Fauzana Arima Nasution. Semoga almarhumah ditempatkan di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran, serta keikhlasan,” ucapnya.

Namun, di balik ungkapan duka tersebut, Pahala menegaskan bahwa informasi mengenai pelayanan yang diterima almarhumah sebelum meninggal dunia tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa penelusuran yang jelas.

Ir.Pahala Sitorus. S.H.,M.H.,M.M.,

Dirujuk Berjam-jam, Pelayanan IGD Dipertanyakan

Pahala menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Fauzana merupakan pasien rujukan dari salah satu puskesmas di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Perjalanan menuju rumah sakit rujukan disebut memakan waktu sekitar tiga setengah jam.

Menurut informasi yang diterimanya, setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Panyabungan, pasien diduga tidak memperoleh pelayanan secara maksimal karena alasan kapasitas atau ruangan yang penuh.

“Kalau benar informasi yang kami terima bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat tidak mendapatkan penanganan maksimal dengan alasan ruangan penuh, maka hal ini harus menjadi perhatian serius. Pasien yang berada dalam kondisi darurat membutuhkan penilaian medis dan penanganan segera, bukan dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Pahala.

Ia mengingatkan bahwa rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pelayanan kegawatdaruratan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ruang perawatan penuh, kondisi tersebut harus ditangani melalui prosedur medis dan mekanisme rujukan yang tepat, bukan dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan pasien.

“Jangan sampai masyarakat yang datang mencari pertolongan justru pulang membawa kekecewaan. Dalam pelayanan kesehatan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Pahala Singgung UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit

Sebagai praktisi hukum, Pahala menyoroti ketentuan perundang-undangan yang mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani pasien gawat darurat.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 32, yang mengatur hak pasien, termasuk hak memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, dan sesuai standar serta perlindungan dalam keadaan darurat.

Menurutnya, penanganan kegawatdaruratan harus mengutamakan kondisi klinis pasien. Persoalan administratif tidak boleh menghambat pertolongan yang diperlukan dalam keadaan darurat.

Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan sebagai salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan pelayanan darurat di fasilitas kesehatan.

“Dalam kondisi gawat darurat, yang harus menjadi perhatian pertama adalah keselamatan dan kondisi medis pasien. Urusan administrasi harus ditangani sesuai ketentuan dan tidak boleh menghambat pertolongan yang mendesak,” katanya.

Meski demikian, Pahala menegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian pelayanan dalam kasus Fauzana harus diperiksa berdasarkan fakta, rekam medis, kronologi penanganan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Dinas Kesehatan Mandailing Natal Diminta Turun Tangan

Pahala meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, khususnya Dinas Kesehatan, segera melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang mengenai pelayanan terhadap almarhumah.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan meminta keterangan keluarga pasien, pihak puskesmas yang merujuk, tenaga medis yang bertugas, serta manajemen RS Permata Panyabungan.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar operasional prosedur, ketentuan kegawatdaruratan, dan peraturan perundang-undangan.

“Dinas Kesehatan jangan hanya menunggu persoalan ini mereda. Lakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh. Dengarkan keterangan keluarga, periksa kronologi rujukan, dan mintalah penjelasan resmi dari pihak rumah sakit,” tegasnya.

Pahala juga meminta agar apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah dan instansi berwenang mengambil tindakan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang tegas dan proporsional, baik berupa pembinaan, teguran, maupun sanksi sesuai aturan. Jangan sampai persoalan pelayanan kesehatan seperti ini terulang dan kembali menimbulkan penderitaan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan kekeliruan dalam pelayanan, pihak rumah sakit juga diharapkan menunjukkan tanggung jawab secara terbuka, termasuk menyampaikan penjelasan yang layak dan mempertimbangkan permohonan maaf kepada keluarga apabila memang terdapat kesalahan.

“Nyawa Manusia Memang di Tangan Tuhan, tetapi Ikhtiar Medis Wajib Maksimal”

Pahala menegaskan bahwa kematian merupakan ketentuan Tuhan, tetapi hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan evaluasi terhadap mutu pelayanan medis.

Menurutnya, setiap pasien berhak mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan medis dan standar pelayanan yang berlaku. Terlebih bagi pasien anak dalam kondisi darurat, setiap keputusan dan tindakan medis harus dilakukan secara profesional, cepat, dan terukur.

“Memang nyawa manusia berada di tangan Tuhan. Namun, ikhtiar dan upaya maksimal dalam memberikan pertolongan merupakan kewajiban yang harus dijalankan. Jangan sampai ada celah dalam pelayanan yang menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga pasien,” ungkapnya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keluarga seorang jurnalis, melainkan juga menyangkut hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, manusiawi, dan sesuai ketentuan.

“Siapa pun pasiennya, dari keluarga pejabat, wartawan, maupun masyarakat biasa, semuanya berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai standar. Rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien dan memberikan penjelasan yang transparan apabila terjadi persoalan dalam pelayanan,” tutup Pahala Sitorus.

Klarifikasi Rumah Sakit Dinilai Penting

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai pelayanan yang diterima Fauzana serta kaitannya dengan meninggalnya almarhumah masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan bahwa dugaan kekurangan pelayanan tersebut menjadi penyebab kematian tanpa hasil pemeriksaan medis dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Redaksi Bidik Info News memandang perlu adanya penjelasan terbuka dari manajemen RS Permata Panyabungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal mengenai kronologi kedatangan pasien, kondisi medis saat tiba, tindakan yang diberikan, serta alasan dan mekanisme penanganan yang dilakukan.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, sementara keluarga almarhumah berhak mendapatkan penjelasan yang layak atas peristiwa yang menimpa putri tercinta mereka.

Jangan biarkan duka keluarga berakhir tanpa kejelasan. Evaluasi pelayanan harus dilakukan secara objektif, dan apabila ditemukan pelanggaran, pertanggungjawaban harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.

( Team Media Bidik Info News )

Share Social Media
0Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?