Bidik Info News | Labuhanbatu / Sumatera Utara – Kembali lagi Pemberitaan terkait Laporan Polisi yang dibuat PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu tentang Pengalihan Objek Fidusia Satu Unit Sepeda Motor Honda CRF (Trail) Rabu 4/4/2024.
Setelah berulang kali berita di tayangkan melalui Media Sosial yang di Share di Facebook tentang Surat Laporan tersebut, Awak Media Publikasi mencoba menghubungi Pihak Meneger PT BFI melalui pesan Via Hp selulernya (WhatsApp) Igom Sianturi ,mempertanyakan kebenaran Surat Laporan Polisi ,LP R/LI28/III/Res.1.24/2024/Reskrim,22 Maret 2024.

Sampai berita ini di turunkan Awak Media belum juga mendapat jawaban dari Pihak Meneger PT BFI Finance Indonesia Tbk jalan Ahmad Yani No 104A-B, Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara 21411 tentang kebenaran surat Laporan Polisi yang Mengadukan Konsumennya (Debitur) dalam Surat Loporan tersebut Pengalihan Objek Fidusia.
Awak Media” Julip Effendi : Ijin pak saya Julip Effendi dari Media Online mau Komfirmasi terkait Laporan dari Kantor bapak tentang Loporan Pengalihan Objek Fidusia yang di Adukan IF hutagaol,apa tanggapan bapak tentang laporan ini sedangkan Unit masih di tangan terlapor,Ijin pak biar berita saya berimbang” tanya awak media melalui WhatsApp nya.

Konsumen tersebut (Debitur) IF Hutagaol Beralamat di Lingkungan Sibuaya Kelurahan Soeldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Usai mengkomfirmasi Awak media menunggu beberapa jam untuk memastikan jawaban dari Manager PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Rantauprapat tentang kebenaran ada nya Laporan tersebut.(Tim,Julip Effendi)
Share Social Media
