Bidik Info News | Labuhanbatu / Sumatera Utara – Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Front Mahasiswa dan Pemuda (FMDP) Labuhanbatu menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Mapolres Labuhanbatu, jalan MH Thamrin Nomor 7 Rantauprapat, pada Kamis (4/04/2024).
Dalam aksi tersebut, mereka meminta Polres segera menetapkan Acan dan Tommy sebagai tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/260/III/2024/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 01 Maret 2024.
Dengan membawa spanduk dan selebaran, para pengunjuk rasa menyerukan agar Kapolres Labuhanbatu tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan perkara di Polres Labuhanbatu dan mematuhi supremasi hukum di Indonesia.
Mereka mendesak peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan laporan polisi yang telah diajukan.
Orator aksi tersebut, Nisa Dalimunte, menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, akan dilakukan aksi unjuk rasa dengan partisipasi massa yang lebih besar lagi.
Selain itu, Nisa juga meminta Kapolres Labuhanbatu dan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dengan nomor LP/B/260/III/2024/RES-LBH/POLDA SUMUT.
Dalam orasinya, Nisa mengungkapkan keinginan agar Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu segera menetapkan Acan dan Tommy sebagai tersangka yang diduga melakukan penipuan.
Aksi unjuk rasa tersebut mendapatkan pengawalan dari puluhan personel Polres Labuhanbatu.
Setelah mediasi dilakukan, Polres Labuhanbatu meminta beberapa perwakilan massa untuk masuk dan mendengar keterangan dari penyidik polres yang menangani perkara dugaan penipuan atau perbuatan curang tersebut
( Julip Effendi/ Bin )
Share Social Media
