Labuhanbatu | Bidik Info News – Tim gabungan dari Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal Dunia. Pelaku, berinisial RM alias Garbok, ditangkap di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurut keterangan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH menjelaskan
Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 07.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa handphone merek Realme C11 milik korban ditemukan pada pasangan suami istri.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 14 April 2024, di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri 22 Bilah Hulu. Korban, WHY alias Hasbi, ditemukan meninggal Dunia dengan tanda-tanda kekerasan.
Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Pada hari Selasa, 16 April 2024,
Saat diinterogasi, RM alias Garbok mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah memukul kepala korban dengan kayu bulat dan mencuri sepeda motor serta handphone milik korban.
Barang bukti yang di amankan dari pelaku, seutas tali pinggang warna coklat, Dua potong kayu bulat, uang kertas pecahan Rp. 5.000 dan Rp. 1.000, satu botol minuman merk Kapal Api, satu buah buku tulis merk La Campus, satu buah pulpen motif garis, satu pasang sendal warna putih, satu kotak handphone merek Realme Type C11, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi
Total barang yang di curi oleh pelaku diperkirakan mencapai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
RM alias Garbok kini ditahan di Polres Labuhanbatu dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
( BIN – Julip Efendi)
Share Social Media