
Batam | Bidik Info News – Seorang yang berprofesi sebagai Satuan Pengamanan (SATPAM) berkeluh kesah di Media Sosial tiktok dan facebook, Pasalnya hingga berita ini diturunkan,dirinya belum menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445H atau Lebaran 2024.
Salah satu akun di Media Sosial Facebook berinisial MK dan akun tiktok bujanf_053 mengaku dirinya bekerja di salah satu badan usaha jasa pengamanan yakni PT Care Guard Jakarta yang tidak memiliki kantor Cabang di kota BATAM,Saat ini ia ditugaskan di Apartemen Pollux Habibie Batam.
MK mengungkapkan, THR dirinya dan rekan seprofesi lainnya seharusnya diterima pada 14 April 2024 sesuai janji PT Care Guard Jakarta.
Namun, kata dia, janji tersebut tidak kunjung ditepati Alasannya,Pollux Habibie Batam belum membayarkan invoice ke PT Care Guard Jakarta.
“THR kami sebagai pekerja dari H-7 mau lebaran sampai 18 April ini juga belum dicairkan dengan alasan manajement Pollux Habibie Batam belum memberikan bayaran ke BUJP Care Guard,” tulis MK
Tak puas dengan jawaban manajemen PT Care Guard Jakarta, dirinya pun akhirnya mengonfirmasi permasalahan THR ke manajemen Pollux Habibie Batam. Namun pihak Pollux, kata dia, justru “angkat tangan” mengenai persoalan THR.
“Masalah THR bukan Urusan kami, itu masalahnya ada di subcon kalian!!” tulisnya lagi meniru ucapan manajemen Pollux Habibie Batam
Selain masalah THR MK juga menyoroti soal gaji yang kerap diterimanya terlambat dan tidak sesuai upah minimum kota (UMK) Batam. Bahkan slip gaji yang seharusnya didapatkannya ia tidak menerimanya.
Padahal selama ini, kata dia,ia dan rekan seprofesinya bekerja selama 12 jam dalam menjaga aset aset perusahaan di tempatnya bekerja.
“Kami semua bersabar dan terus bersabar, bagaimana titik terangnya! Apakah bekerja sebagai Satuan Pengamanan/Satpam Sehina itu hingga THR pun gak didapatkan” tutup MK.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyahm menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan dan dinas tenaga kerja kota batam agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini. – Penulis Red Bin / DW
Share Social Media