
Batam | bidikinfonews.xyz – Dugaan aktivitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh PT Logam Internasional Jaya di Kota Batam kini memasuki babak yang lebih serius. Tidak hanya soal perizinan yang dipertanyakan, tetapi juga mulai mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan serta kemungkinan adanya celah dalam sistem distribusi limbah.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, aktivitas keluar-masuk kontainer di area perusahaan disebut bukan sekadar kegiatan biasa. Pola pergerakan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menunjukkan intensitas yang cukup tinggi dan berulang, memunculkan dugaan adanya alur logistik yang terorganisir.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa kontainer-kontainer tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan ratusan kontainer yang sebelumnya diamankan oleh pihak Bea dan Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai apakah kontainer yang saat ini beroperasi merupakan bagian dari temuan sebelumnya atau tidak.
Minimnya keterbukaan informasi ini menjadi celah yang memicu spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, jika benar terdapat kesinambungan antara kontainer yang diamankan dengan aktivitas yang masih berjalan, maka hal ini berpotensi mengindikasikan adanya rantai distribusi limbah yang belum sepenuhnya terputus.
Lebih jauh, keberadaan kontainer dengan penandaan “Persero Batam” yang masuk ke area perusahaan turut menambah kompleksitas persoalan. Penggunaan identitas yang identik dengan badan usaha milik negara (BUMN) memunculkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut, serta sejauh mana pengawasan dilakukan.
Pengamat lingkungan yang enggan disebutkan namanya menilai, apabila aktivitas pengelolaan limbah B3 dilakukan tanpa kelengkapan izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam regulasi, pengelolaan limbah B3 itu sangat ketat, mulai dari pengangkutan, penyimpanan, hingga pengolahan. Jika salah satu tahapan tidak memiliki izin, maka seluruh aktivitas bisa dianggap bermasalah secara hukum,” ujarnya.
Situasi ini juga menyoroti peran pengawasan dari instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat. Dalam konteks ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), KLHK, serta Bea dan Cukai dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam rantai pengelolaan limbah.
Jika pengawasan berjalan optimal, seharusnya setiap aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat segera terdeteksi dan ditindak. Namun, fakta di lapangan yang menunjukkan aktivitas masih berlangsung menimbulkan pertanyaan: apakah terjadi keterlambatan penindakan, atau justru ada celah yang dimanfaatkan?
Selain potensi pelanggaran administratif, persoalan ini juga dapat merambah ke ranah pidana apabila terbukti adanya unsur kesengajaan dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin, atau adanya praktik yang merugikan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang, sekaligus mencegah meluasnya dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak PT Logam Internasional Jaya, KLHK, Bea dan Cukai, serta Pemerintah Kota Batam guna memperoleh keterangan resmi yang berimbang
( BINews…)
Share Social Media
