
Bidik Info News.xyz / 24 Mei 2024 – Seorang oknum TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Serka Jevi Rahman Siahaan dan seorang warga sipil bernama Agus Salim diamankan oleh personel Lidpamfik Pomdam I/BB atas dugaan melakukan tindak pidana pengoplosan gas subsidi di Desa Pondok Bugur, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (23/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kosong yang diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan gas subsidi.
Petugas mengamankan 249 tabung gas berbagai ukuran, 1 unit mobil pickup, 1 unit sepeda motor, dan sejumlah alat yang digunakan untuk pengoplosan.
Menurut keterangan Serka Jevi, kegiatan pengoplosan gas subsidi telah dilakukannya selama lebih dari 3 bulan. Ia menyewa rumah tersebut dari Sdri. Irna dan mempekerjakan Agus Salim selama 1 minggu.
Saat ini, Serka Jevi dan Agus Salim masih dalam pemeriksaan oleh Subdenpom I/1-4 Kisaran. Serka Jevi akan diproses sesuai dengan hukum militer, sedangkan Agus Salim akan dilimpahkan ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal seperti pengoplosan gas subsidi, karena dapat merugikan masyarakat dan negara.
Berikut beberapa poin penting dari berita:
Oknum TNI AD berinisial Serka Jevi Rahman Siahaan dan warga sipil bernama Agus Salim diamankan terkait pengoplosan gas subsidi.
Pengoplosan dilakukan di Desa Pondok Bugur, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Petugas mengamankan 249 tabung gas, 1 unit mobil pickup, 1 unit sepeda motor, dan sejumlah alat pengoplosan.
Serka Jevi mengaku telah melakukan pengoplosan selama lebih dari 3 bulan.
Serka Jevi akan diproses sesuai hukum militer, sedangkan Agus Salim akan dilimpahkan ke Polres Asahan.
** ( Red/ BIN)
Share Social Media