Labuhanbatu | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan warga. Pelaku berinisial MIH, 29 tahun, ditangkap di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu (8/6/2024) dini hari.

Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Yuli, 45 tahun, yang kehilangan handphone VIVO Y12S, VIVO Y20S, dan satu tabung gas di rumahnya pada Kamis (23/5/2024) dini hari.

Korban yang mengalami kerugian hingga Rp3.799.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (8/6/2024) dini hari, tim berhasil menangkap MIH di Kelurahan Padang Bulan.

Bersama pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek Vivo Y 12S, 1 unit HP merek Vivo Y20S, dan 1 unit tabung gas.

Dalam pemeriksaan, MIH mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban Yuli.

Saat ini, pelaku MIH berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

AKP P. Napitulu menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus berupaya keras untuk memberantas tindak pidana pencurian dan kejahatan lainnya demi mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Berikut beberapa poin penting dari berita Ini.

Kejadian: Pencurian handphone dan tabung gas

Lokasi: Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu

Korban: Yuli, 45 tahun

Pelaku: MIH, 29 tahun

Barang bukti: 1 unit HP merek Vivo Y 12S, 1 unit HP merek Vivo Y20S, dan 1 unit tabung gas

Motif: Belum diketahui

Tindakan: Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk memberantas tindak pidana pencurian dan kejahatan lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak pidana.

( BIN / J . Effendi )

Share Social Media
0Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?