Labuhanbatu, Sumatera Utara – Tim DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu bersama Awak Media melakukan investigasi ke Dusun I Desa Sai Pagantungan Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Temuan mereka menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dana dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di wilayah tersebut.

PSR merupakan program nasional dari Kementerian Pertanian untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit, menjaga luasan lahan, dan menyelesaikan masalah legalitas. Namun, dalam kasus ini, program tersebut diduga dialihkan kepada oknum berinisial A Siregar.
Investigasi lapangan menemukan bahwa pekerjaan PSR di lokasi tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu A Siregar. Alat berat yang digunakan dalam pekerjaan tersebut menggunakan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, yang diduga diperoleh secara ilegal.

Awak media dan Tim DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu mencoba menemui Sindek, salah satu kepercayaan A Siregar, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Sindek hanya menjawab bahwa “semua urusan sama Bang A Siregar aja bang” dan pergi meninggalkan mereka.
Upaya untuk menghubungi A Siregar melalui telepon seluler dan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Beliau tidak menjawab panggilan dan hanya membaca pesan yang dikirimkan.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran adanya penyimpangan dana PSR di Labuhanbatu. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Masyarakat dan pemerintah terkait didesak untuk segera menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.
( BINews/ Julip Effendi )
Share Social Media

