
Bogor | bidikinfonews.xyz / 30 September 2024 – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Bogor hari ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Quran ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dalam laporan tersebut, GMPRI menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya laporan pertanggungjawaban keuangan MTs Darul Quran tahun anggaran 2023 dan proposal pengajuan dana BOSDA yang diduga mengandung kejanggalan. Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah adanya dua yayasan yang tercantum dalam satu proposal pengajuan dana BOSDA.
“Ini sangat mencurigakan. Bagaimana bisa satu proposal mencantumkan dua yayasan yang berbeda? Ini jelas indikasi kuat adanya dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan pihak MTs Darul Quran, Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” tegas Yogi Ariananda, Ketua DPC GMPRI Kabupaten Bogor.
Yogi menambahkan, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang terlibat. GMPRI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda, mahasiswa, dan rekan-rekan jurnalis untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum. Dana BOS dan BOSDA merupakan dana yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tindakan korupsi semacam ini sangat merugikan masyarakat, khususnya para siswa,” pungkas Yogi.
( BINews/Bahrudin )
Share Social Media