https://bidikinfonews.xyz/wp-content/uploads/2024/07/20240724_102515.wav Labuhanbatu Utara | bidikinfonews.xyz/ Sumatera Utara,24 Juli 2024 – Aroma korupsi menguap di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, terkait bantuan alat pertanian yang diduga diselewengkan. Seluruh kelompok tani di Desa Tanjung Mangedar menerima bantuan alat potong padi sebanyak 7 unit pada tahun 2023. Namun, alih-alih didistribusikan secara merata, bantuan tersebut justru diberikan kepada ketua Gapoktan berinisial Ramli. Lebih mencurigakan lagi, Ramli diketahui memiliki bisnis sampingan berupa Gedung Sarang Burung Walet di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Mangedar. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa bantuan alat pertanian tersebut digunakan sebagai alat transaksi atau imbalan atas proyek tertentu. Baca Juga : Plt Bupati Labuhanbatu hadiri Malam Takbiran di Lapangan Ika Bina Rantauprapat.Powered by Inline Related Posts Tim media bersama DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labura turun ke lokasi untuk menelusuri informasi ini. Mereka menemui masyarakat sekitar Dusun Kampung Jawa dan mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Tanjung Mangedar, Indra Dalimunthe, serta salah satu Kepala Dusun, Iswanto, melalui pesan WhatsApp. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Baik Indra Dalimunthe maupun Iswanto tidak memberikan respons atas pertanyaan terkait bantuan alat potong padi. Lebih lanjut, tim media dan DPD Tipikor Indonesia juga mengumpulkan informasi dan merekam pernyataan dari salah satu anggota Kelompok Tani Budi Rukun di Desa Tanjung Mangedar. Baca Juga : Peringatan HKG PKK ke 52 di Rumdis Bupati jalan WR Supratman Plt Bupati Ajak kader PKK refleksi Powered by Inline Related PostsKelompok tani ini mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pendistribusian bantuan tersebut. Ketidakjelasan dan sikap diam para pejabat terkait semakin memperkuat dugaan adanya praktik jual beli alat pertanian. Masyarakat Desa Tanjung Mangedar pun mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan ini. Kasus ini perlu diusut tuntas oleh pihak berwenang. Bantuan sosial seharusnya didistribusikan secara adil dan merata, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dan keadilan atas dugaan penyelewengan bantuan ini. Penulis: J.Effendi/ BINews Share Social Media WhatsApp0 Facebook 0 Twitter/X 0 Messenger0 Email0 Pinterest0 LinkedIn0 Print0 Telegram 0 0Shares Navigasi pos Jalan Berlubang di Desa Muara Pertemuan Batahan Membahayakan Pengguna Jalan, Warga Minta Perbaikan Segera Hari Anak Nasional, Plt Bupati Serahkan KIA Di TK ABBA Aek Paing Bawah