
Oleh : Medina Juniarti Simatupang Mahasiswa Magister Ilmu HukumFakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
BidikInfoNews / Pencucian uang, atau yang sering disebut money laundering merupakan tindakan kriminal dengan memutar hasil kejahatan untuk menyamarkan sumbernya. Pelaku pencucian uang memahami bahwa sumber dana yang mereka kelola berasal dari aktivitas ilegal, sehingga mereka sengaja menempatkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan yang legal agar sulit dilacak oleh pihak berwenang.
Sejak diberlakukannya **Undang-Undang No. 15 Tahun 2002** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kemudian diubah dengan **UU No. 25 Tahun 2003** dan digantikan oleh **UU No. 8 Tahun 2010**, Indonesia terus memperkuat komitmen untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang. Tindakan ini diperlukan mengingat dampak besar dari pencucian uang terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik.
Pencucian uang terdiri dari tiga tahap utama:
1. Placement
Tahap pertama di mana dana ilegal ditempatkan dalam sistem keuangan melalui bank atau lembaga keuangan lainnya. Contoh dari tahap ini meliputi penempatan dana di bank, pelunasan utang, atau pembelian aset bernilai tinggi.
2. Layering
Pada tahap ini, dana dipindahkan atau diubah bentuknya melalui serangkaian transaksi yang rumit untuk menyulitkan pelacakan sumbernya. Uang yang telah masuk ke sistem keuangan dipisahkan dari asalnya melalui transfer elektronik ke berbagai bank di dalam atau luar negeri.
3. Integration
Uang yang telah dicuci kemudian dikembalikan kepada pemiliknya dalam bentuk yang seolah-olah sah, misalnya melalui investasi dalam bentuk properti atau aset mewah.
Dampak Pencucian Uang
Pencucian uang memiliki dampak signifikan di berbagai aspek:
1. Dampak Bisnis
Praktik ini dapat merusak reputasi perusahaan, mengganggu likuiditas, dan menyebabkan masalah hukum yang serius.
2. Dampak Ekonomi
Pencucian uang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dan menyebabkan distorsi ekonomi, mempersulit otoritas moneter dalam mengendalikan uang beredar.
3. Dampak Sosial
Praktik ini berpotensi memperparah ketidakadilan sosial dan memperburuk masalah sosial di masyarakat.
4. Dampak Internasional
Pencucian uang merupakan isu global yang menjadi perhatian internasional karena dapat mendanai kegiatan kriminal lainnya, seperti terorisme dan perdagangan manusia.
Regulasi Anti Money Laundering di Indonesia
Upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia dipengaruhi oleh standar internasional, termasuk rekomendasi FATF (Financial Action Task Force) yang mengawasi kepatuhan negara-negara terhadap praktik anti pencucian uang. Indonesia sebelumnya sempat masuk dalam daftar Non-Cooperative Countries and Territories (NCCTs) oleh FATF pada 2001, yang memicu perbaikan besar-besaran dalam regulasi.
Undang-undang terkait pencucian uang di Indonesia juga selaras dengan aturan yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision, yang mendorong lembaga keuangan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) sebagai langkah awal dalam pencegahan pencucian uang.
Kerjasama Nasional dan Internasional
Indonesia, melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bekerja sama dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kerja sama ini dilakukan baik melalui perjanjian bilateral maupun multilateral, berdasarkan prinsip timbal balik atau reciprocity.
Selain itu, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dibentuk untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait dalam menangani kasus-kasus pencucian uang. Pembentukan komite ini diatur melalui Peraturan Presiden.
Dengan penguatan regulasi, kerja sama lintas lembaga, serta penerapan standar internasional, Indonesia terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
( BINews )
Share Social Media