Batam | bidikinfonews.xyz / 1 Januari 2025 – Fly Over Laksamane Ladi, yang baru saja diresmikan oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Walikota Batam, Muhammad Rudi, pada tanggal 31 Desember 2024, kini menjadi sorotan publik.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peresmian, tim media melakukan penelusuran dan menemukan beberapa titik lubang yang cukup panjang di sepanjang fly over tersebut.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan, mengingat potensi kecelakaan yang bisa terjadi jika kondisi ini dibiarkan.
Lubang-lubang yang ditemukan di Fly Over Laksamane Ladi bukan hanya sekadar masalah estetika, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman serius bagi keselamatan lalu lintas.
Jika tidak segera ditangani, kerusakan ini dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan banyak pihak.
Masyarakat pun berhak mempertanyakan kualitas konstruksi dan pengawasan proyek yang baru saja diresmikan ini.

Dalam konteks hukum, penting untuk dicatat bahwa korban kecelakaan akibat jalan rusak memiliki hak untuk menuntut pemerintah sebagai penyelenggara jalan.
Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika pemerintah pusat maupun daerah terbukti membiarkan jalan dalam kondisi rusak yang menyebabkan kecelakaan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana, dengan hukuman penjara minimal enam bulan hingga lima tahun, serta denda yang bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.
Masyarakat diharapkan tidak hanya mengandalkan aksi protes yang bersifat simbolis, seperti menanam pohon pisang di kubangan jalan, tetapi juga mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
Melaporkan kondisi jalan yang rusak kepada pihak berwenang dan meminta pertanggungjawaban dapat menjadi langkah yang lebih efektif untuk mendorong perbaikan infrastruktur.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan akuntabilitas dalam proyek-proyek infrastruktur di Batam.
Apakah ada kelalaian dalam proses konstruksi? Atau apakah ada masalah dalam pemeliharaan setelah proyek selesai? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dari pihak berwenang mengenai hal ini.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kerusakan yang ada dan memastikan keselamatan pengguna jalan.
Fly Over Laksamane Ladi seharusnya menjadi simbol kemajuan infrastruktur di Batam, bukan justru menjadi sumber masalah baru.
Masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk menangani isu ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
( BINews, D2K, Team )
Share Social Media
