

Bidik Info News | Simalungun/Sumatera Utara – “MJ(27)” berhasil dijaring dalam penangkapan pukul 02.00 WIB, setelah petugas menyusuri jejak informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediamannya.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, menjelaskan, “Penangkapan ini dipicu oleh laporan masyarakat terkait rumah “MJ(27)” yang dicurigai sebagai basis peredaran narkoba.
Petugas Sat Narkoba di bawah pimpinan IPDA Froom Pimpa Siahaan melakukan penyelidikan intensif.”
“Selama pengintaian, tersangka ditangkap saat berusaha melarikan diri dari pintu belakang dapur. Saat penangkapan, tersangka kedapatan membawa plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sebagai sabu, beserta alat-alat terkait,” tambah AKP Irvan pada Kamis. 25/01/24
Barang bukti yang berhasil disita mencakup 6 paket kecil sabu dengan berat bruto 0.96 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 250.000, dan satu unit handphone Samsung.

Dalam interogasi, “MJ(27)” mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut dan mengungkapkan sumbernya dari seorang pria di Kabupaten Asahan.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut, serta mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian dalam melaporkan aktivitas ilegal terutama terkait narkotika.

Penangkapan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku dan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di Simalungun dan sekitarnya. **( S,ef.Nst/ BIN )
Share Social Media