Maka humas yang mengatakan Dari diduga gudang expedisi tersebut, “tidak mentaati peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Untuk barang impor harus dilengkapi dokumen perizinan, di antaranya Persetujuan Impor PI, Laporan Surveyor LS, dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB, registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup K3L, Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan MKG, serta Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia SPPT-SNI.
Hingga berita ini terbit APH diminta audit gudang tersebut, karena awak media merasa ada menjanggal terkait konfirmasi, awak media terus akan melakukan konfirmasi ke instansi pemerintah terkait yang berkewenangan.( Team )
Share Social Media