
Jakarta | bidikinfonews.xyz/ – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Kepulauan Riau, Rizki Faisal, menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus pengeroyokan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang videonya viral di Pekanbaru. Rizki meminta Kapolda Riau untuk memberikan perhatian khusus dalam menangani kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Dalam penanganan kasus ini, terdapat beberapa kejanggalan yang patut dikritisi:
1. Tidak Dilakukannya Penahanan
– Tersangka Ahmad Fauzi diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.
– Meski mendapatkan jaminan dari orang tuanya yang seorang ASN, dalam hukum pidana, jaminan tersebut tidak secara otomatis membebaskan tersangka dari penahanan jika perbuatannya memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk ditahan.
– Penahanan seharusnya dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
– Informasi yang menyebutkan bahwa tersangka masih bebas berkeliaran, bahkan bepergian ke luar kota/provinsi, menunjukkan adanya kelalaian atau kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam penerapan tahanan rumah atau tahanan kota.
2. Proses Penyidikan yang Lambat dan Tidak Jelas
– Korban telah melaporkan kejadian dan memberikan berbagai bukti, termasuk hasil visum serta keterangan saksi.
– Namun, hingga kini penyidikan berjalan lambat dan belum ada pelimpahan kasus ke kejaksaan.
– Penyidikan yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas dapat menjadi indikasi adanya upaya obstruction of justice atau intervensi pihak tertentu yang menghambat proses hukum.
3. Kurangnya Transparansi dari Pihak Kepolisian
– Jika benar tersangka masih bebas berkeliaran meskipun dalam status tahanan rumah atau kota, maka pihak kepolisian seharusnya memastikan adanya pengawasan ketat.
– Kepolisian perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum yang digunakan dalam keputusan untuk tidak menahan tersangka serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadapnya.
4. Indikasi Perbedaan Perlakuan Hukum
– Jika tersangka memiliki koneksi dengan pejabat atau aparat tertentu, ada potensi terjadinya diskriminasi hukum atau penyalahgunaan kekuasaan yang menguntungkan tersangka.
– Seharusnya, hukum ditegakkan secara adil dan tidak memihak, tanpa pengecualian berdasarkan latar belakang keluarga atau jabatan orang tua tersangka.
Rizki Faisal menegaskan bahwa pihak kepolisian harus bertindak profesional dalam menangani kasus ini agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Ia berharap Kapolda Riau segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
( BINews/D2k )
Share Social Media